BLANTERVIO103

Berminat Plat Nomor Cantik di Samsat Pinrang?, Begini Syaratnya

Berminat Plat Nomor Cantik di Samsat Pinrang?, Begini Syaratnya
Kamis, 12 Desember 2019



PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang melaksanakan sosialisasi tentang PP No. 60 Tahun 2016 kepada wajib pajak dan pengunjung di ruang Pelayanan kantor Samsat Pinrang. Rabu(12/12).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan guna mengingatkan kembali kepada masyarakat Kabupaten Pinrang bahwa Peraturan Pemerintah ini berisi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pada Sosialisasi kali ini, Kanit Regident satlantas Polres Pinrang IPTU H. Mukhtar menyampaikan kepada pengunjung di kantor Samsat Pinrang terkhusus tentang tata cara pengurusan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau biasa juga disebut nomor cantik.



Mengenai tata cara untuk mendapatkan pelat nomor cantik, pemohon pertama-tama harus menyiapkan dokumen-dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pembelian kendaraan, dan dokumen dari dealer lainnya. Berikutnya, pemohon harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan. Setelah itu, pemohon tinggal mengisi formulir khusus untuk permohonan NRKB pilihan. Langkah selanjutnya adalah membayar biaya nopol pilihan, dan nopol akan langsung diproses petugas.

 Setelah proses pembayaran selesai dan nopol diproses, pemohon akan mendapatkan sertifikat mengenai pelat nomor cantik pesanannya. Sertifikat tersebut adalah bukti bahwa pelat nomor cantik itu sudah resmi milik pemohon.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Religia Faradikta, S.IK menyampaikan bahwa "Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian tentang tarif PNBP yang berlaku saat ini dan tata cara pengurusan NRKB Pilihan sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik dan benar" ucapnya. (wis)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409