BLANTERVIO103

Dekranasda Sulsel Dorong Pemda Sidrap Buatkan Hak Paten Kerajinan Kecapi

Dekranasda Sulsel Dorong Pemda Sidrap Buatkan Hak Paten Kerajinan Kecapi
Kamis, 05 Desember 2019



SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulsel yang membidangi kehumasan, Warni Saharuddin, berkunjung ke Kabupaten Sidrap, Kamis (5/12/2019).

Warni datang bersama Kabid Promosi Dinas Perdagangan Pemprov Sulsel, Andi Aldiana. Kedatangan keduanya disambut Ketua Dekranasda Sidrap, Hj Mulyani Dollah di Rujab Bupati Sidrap.

Turut dalam penyambutan, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sidrap, Ruli Dasananda bersama  pengurus Dekranasda Sidrap.

Kunjungan itu sekaitan rencana mempromosikan produk-produk lokal UKM di Sulsel melalui Tabloid Dekranasda Sulsel.


"Dekranasda provinsi akan mempromosikan produk-produk dekranasda kabupaten melalui tabloid supaya produk itu dapat dikenal masyarakat luas," ucap  Warni.

Melalui tabloid dekranasda itu, sambung Warni, masyarakat luas bisa melihat contoh produk lokal yang ada di Sulsel.

Lebih jauh Ia menguraikan, banyak kerajinan maupun olahan makanan di Sidrap yang bisa ditampilkan di tabloid dekranasda, contohnya nasu palekko dan kerajinan alat musik kecapi.

Warni mengungkap, kerajinan alat musik tradisional kecapi yang berasal dari Kabupaten Sidrap perlu mendapat perhatian.

"Ini perlu dilestarikan dan diperkenalkan, bahkan pemerintah harus membuatkan HAKI yakni hak atas kekayaan intelektual atau hak paten bahwa kecapi adalah produk asli Sulsel dan pengrajin tertua ada di Sidrap," lontarnya.


Sementara Ketua Dekranasda Sidrap menyatakan, kunjungan awal yang baik buat promosi produk lokal Kabupaten Sidrap.

"Ini sebuah terobosan yang bagus dari dekranasda, mempromosikan  produk lokal daerah melalui tabloid khususnya produk dari Kabupaten Sidrap," ujarnya.

Sidrap merupakan kabupaten kedua yang dikunjungi Dekranasda Sulsel setelah Kabupaten Pinrang. Selanjutnya, mereka akan melakukan kunjungan serupa ke kabupaten lainnya. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409