BLANTERVIO103

Gondol Uang PT Gudang Garam Tbk, Residivis Ini Diringkus Polisi

Gondol Uang PT Gudang Garam Tbk, Residivis Ini Diringkus Polisi
Kamis, 12 Desember 2019



SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel dipimpin oleh Panit I Resmob IPDA Afhi Abrianto, S.TrK., M.H,. bersama Unit Resmob Polres Sidrap yang dipimpin oleh AIPTU ABD. HALIM, S. Sos. berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pencurian uang sebesar Rp.697.542.200,- (Enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah) milik PT. Surya Madistrindo Sidrap (Anak cabang/Subsidiary PT. GUDANG GARAM Tbk), Senin (9/12/2019)

Pengungkapan kasus pencurian ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/390/XI/2019/SPKT/SSL/SIDRAP, tanggal 29 Nopember 2019 yang dilapotkan MUH. KASIM, SE (43)  Supervisor akunting PT. Surya Madistrindo Sidrap.

Pencurian yang terjadi Jumat tgl 29 Nopember 2019 sekitar jam 03.00 Wita bertempat di Kantor PT. Surya Madistrindo Jl. Poros Pare-Sidrap  Km. 10 Desa Mattirotasi Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap, telah terjadi tindak pidana pencurian uang sebesar kurang lebih Rp.697.542.200,- (Enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah) milik PT. Surya Madistrindo. 

Tiga orang pelaku berhasil diringkus yakni MUH. TUANAYA Alias RONDE Bin ABD. KARIM ( 44) , alamat Gang Lappy Desa Tial Kec. Salahutu Kab. Maluku tengah Prov. Maluku, AMRAN MAHERA Bin ENRE, (37) alamat jl. Barawaja 2 Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar serta TAMA Bin JAJA (29) alamat Jl. Veteran selatan Kec. Mamajang Kota Makassar.

Selain terduga pelaku  turut diamankan 2 (Dua) orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan sehubungan kasus pencurian ini DARWIN IBRAHIN, (44) Kel. Moncongloe Lappara Kec. Moncognloe Kab. Maros dan RIKA Binti TAYANG ( 24) alamat jl. Dr. Leimena Kel. Tello Baru  Kec. Pannakukang Kota Makassar.



Dari tangan pelaku, polisi mrngamankan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dari tangan lelaki DARWIN Bin IBRAHIM. Selain itu disita juga baranh milik MUH. TUANAYA. berupa 1 (Satu) buah HP Oppo A3s, 1 (Satu) buah HP Smartfren, 1 (Satu) buah HP Vivo dan 1 (Satu) buah HP Nokia.

Sementara dari tangan  TAMA Bin JAJA disita 1 (satu) buah Dompet, 1 (Satu) buah HP Samsung, 1 (Satu) Buah senter., 1 (Satu) lembar kartu ATM yang berisi uang sebesar Rp. 62.000.000,- (Enam puluh dua juta Rupiah).

Sebelumnya telah dilakukan olah TKP dan diperoleh rekaman CCTV pada saat para pelaku menjalankan aksinya sehingga pada hari Senin tgl 09 Desember 2019 sekitar jam 12.20 wita bertempat di Gang Lappy Desa Tial Kec. Salahutu Kab. Maluku tengah Prov. Maluku, Tim berhasil mengamankan MUH. TUANAYA Alias RONDE Bin ABD. KARIM.

Pada hari Senin tgl 09 Desember 2019 bertempat di 2 (Dua) tempat berbeda di Kota Makassar, Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan AMRAN MAHERA Bin ENRE dan TAMA Bin JAJA.

Saat interogasi, MUH. TUANAYA menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian uang dan dilakukan bersama-sama  IWAN dan  AMRAN, ANCU dan TAMA. Adapun hasil pencurian tsb dibagi 4 (Empat) bersama pelaku lainnya dan dirinya memperoleh bagian sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah). Adapun uang sebesar Rp.88.000.000,- (Delapan puluh delapan juta rupiah) dititipkan ke  FAHRI yg merupakan sepupu dari MUH. TUANAYA dan beralamat di Kota Makassar (Masih dalam pencarian).

Pada saat ini MUH. TUANAYA sudah berada di Kota Makassar dan akan dilakukan pengembangan kasus.

Sekedar diketahui, MUH. TUANAYA merupakan residivis kasus pencurian dengan modus bongkar brangkas yg mana bulan Nopember 2019 dirinya baru saja selesai menjalani proses hukuman di Lapas Gunung Sari Makassar dalam kasus curi uang Brangkas PDAM Makassar sebesar Rp. 1,2 Milyar bersama IWAN, lelaki TAMMA dan ASRI. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409