PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS--Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat musnahkan Barang Bukti (BB) Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Baruga Panaluan Mapolres Mamuju Utara. Pemusnahan BB ini dipimpin oleh Kapolres Matra, AKBP Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Dandim 1427 Pasangkayu serta PJU Polres Mamuju Utara, Kamis, (19/12/2019).
Giat KRYD tersebut dilakukan Oleh Polres Mamuju Utara dan Jajaran secara serentak menjelang perayaan Natal 25 desember 2019 dan Tahun Baru 2020 untuk meminimalisir setiap tindak pidana atau peristiwa yang dapat mengganggu jalannnya perayaan natal dan tahun baru 2020.
Menurut, Leo H.Siagian, dari Giat KRYD tersebut, Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa :
3 (tiga) Dos Bir Bintang
2 (dua) Dos Topi Raja
1 (satu) Anggur Putih merk Marten
16 (enam belas ) batang petasan
1 (satu ) Dos Vodka merk Napoly
5 ( lima ) Dos Bir Anker Putih
3 (tiga) Dos Bir Anker Hitam
1 (satu) Jerigen isi 35 Liter Miras berupa Cap Tikus
1 (satu) Jerigen isi 35 Liter berupa Cap Tikus
1 (satu) Jerigen isi 25 Liter Miras jenis Ballo
24 (dua puluh empat) botol Bir Putih
5 (lima) botol Bir Hitam.
Selain itu Polres Mamuju Utara juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Hari selasa tanggal 17 Desember 2019 Pukul 02.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Dusun Sari maju Desa Polewali Kec.Bambalamotu kab.Pasangkayu yakni S bersama 3 orang rekannya yang membeli barang terlarang tersebut di TKP Yakni DR, AS dan AR Yang disaksikan oleh Rusdin selaku Kepala Dusun Sari Maju dan Yakub selaku Ketua RT setempat. Mereka ditangkap bersama barang bukti yaitu
– 11 (sebelas ) sachet plastik berisi kristal bening yang didugaSsabu.
– 32 (tiga puluh dua) Sachet plastic klip kosong.
– 1 (satu) buah kaca pirex berisi sisa pakai Sabu.
– 6 (enam) buah korek api gas
– 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
– 1 (satu) Set alat Bong
– 1 (satu) unit handphone Android merek REALME warna Hitam
– 1 (satu)Unit Handphone Samsung Duos Warna Putih
"Semua barang bukti tersebut sebagian di temukan di pekarangan belakang rumah yang sebelumnya dilempar oleh S karena panik dan sebagian barang bukti lainnya di temukan didalam rumahnya. Selanjutnya Tersangka S bersama 3 rekannya diamankan di Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, " tuturnya. (*)