NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS-- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, telah melakukan kegiatan layanan Paspor Simpatik untuk seluruh warga Sebatik, di Pos Imigrasi Seo, Jalan H. Beddu Rahim Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Sabtu, (07/11/2019).
Menurut Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Bapak Hanton, pada tahun 2018 pernah juga dilaksanakan Layanan Paspor Simpatik di Pos Imigrasi Pulau Sebatik Jln. H. Beddu Rahim Ds. Sei Pancang Kec. Sebatik Utara dengan kuota 90 orang pemohon.
"Untuk saat ini dikarenakan antrian secara walk-in dan sebenarnya kuota hanya diberikan kepada 50 orang pemohon namun karena animo masyarakat yang cukup tinggi mengakibatkan antrian sudah dimulai sejak dini hari dan jumlah pemohon yang terlayani sekitar 130 orang," beber Hanton.
Layanan Paspor Simpatik ini kata Hanton yang akan diberikan antara lain melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlakunya dan tidak melayani penggantian paspor hilang, paspor rusak dan perubahan data.
Kata Hanton, maksud dan tujuan dilaksanakannya Layanan Paspor Simpatik ini diantaranya adalah ingin mendekatkan diri lagi kepada masyarakat, dimana masyarakat banyak yang tidak sempat melakukan permohonan paspor di hari kerja, karena kesibukannya ada juga yang sekolah, dan lain-lain sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, jadi kami memahami kebutuhan masyarakat.
"Pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ijazah sekolah," ungkapnya.
Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor tambah Hanton, wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).
Bagi para orang tua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta lahir anak, serta buku nikah orang tua. (andi wati)