SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Sedikitnya 20 orang jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangkep berada di Kantor Diskominfo Sidrap, Rabu (4/12/20109).
Kedatangan mereka dalam rangka studi banding pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kominfo Sidrap.
"Kunjungan ini untuk meningkatkan kinerja maupun pemahaman program dan kegiatan di Dinas Kominfo Pangkep," ujar H Achmad Bachtiar, Sekretaris Diskominfo Pangkep yang memimpin rombongan.
Achmad Bachtiar mengungkap, pihaknya memperoleh informasi di media perihal pencapaian PAD retribusi dan pengendalian menara telekomunikasi Kabupaten Sidrap yang berhasil over target.
"Kami tertarik mengetahui rahasia keberhasilan over target tersebut, sekaligus melihat pengelolaan media center dan data center," kata Achmad.
Tidak kalah penting, sambungnya, mereka ingin mengkaji pelaksanaan tupoksi Bagian Humas yang telah bergabung dengan Kominfo Sidrap.
"Di Pangkep, rencana penggabungannya tahun depan, makanya Kami studi banding di sini yang lebih dulu menerapkan penggabungan Kominfo dan Humas," sebutnya.
Kadis Kominfo Sidrap, H Kandacong Mappile menyampaikan terima kasih atas kunjungan Diskominfo Pangkep. "Selamat datang dan terima kasih menjadikan Kominfo Sidrap sebagai lokasi studi banding," ujar Kandacong menyambut rombongan.
Terkait PAD retribusi, Kandacong memaparkan capaian retribusi Kominfo Sidrap saat ini telah mencapai 120 persen.
"Hal tersebut tidak terlepas peran jajaran pengelola PAD dan kerjasama yang baik dengan para provider," jelas Kandacong.
Sementara menyangkut pengadaan internet kecamatan, pengelolaan server, kontrak media dan hal lain, Kandacong mempersilakan rombongan untuk berdiskusi dengan bidang atau staf yang menangani secara langsung.
"Untuk persoalan teknis program dan pelaksanaannya, silakan didiskusikan. Staf Kami akan melayani informasi dan dokumen yang dibutuhkan," ujar Kandacong.
Dalam kunjungan itu, rombongan Kominfo Pangkep mengunjungi ruang server Kominfo Sidrap. Mereka juga berkonsultasi dengan pengelola PAD retribusi menara dan diberi salinan Perda Kabupaten Sidrap Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi.
Tidak hanya itu, rombongan juga menilik kontrak kerja sama dengan media baik cetak maupun online, serta prosedur peliputan kegiatan, penyusunan rilis dan publikasi berita. (wis)