BLANTERVIO103

Narkoba, Warga Sidrap Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Narkoba, Warga Sidrap Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Jumat, 06 Desember 2019



PINRANG, LENTERAMERAHNEWS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulsel, akhirnya mengganjar vonis penjara seumur hidup bagi H. Fahri aliad H. Fahi bin H. Pammu, warga Kabupaten Sidrap atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis, (5/12/2019).

Selain terdakwa H. Fahri yang divonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim PN Pinrang yang diketuai Idil Kasim, SH juga memberikan vonis penjara 18 tahun kepada Arnol alias Nono yang juga warga Kabupaten Sidrap.

Kedua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba asal Sidrap ini merupakan rekan kerja dalam mengedarkan sabu diberbagai wilayah bahkan keduanya merupakan jaringan internasional kasus peredaran barang haram ini.

Kedua terdakwa diciduk satuan Narkoba Polda Sulsel, setelah kembali dari mengambil barang haram itu di Palu Sulawesi Tengah menggunakan mobil rental. Ditangan keduanya diamankan Sabu-Sabu seberat 8 Kilogram.

Dalam fakta persidangan itu, barang haram seberat 7 kilogram disembunyikan H, Fahri dibawah kolong rumah sawah dengan cara ditutupi dengan jerami di Kecamatan Baranti, Sidrap. Hakim menilai, vonis terhadap Arnol alias Nono lebih ringan dengan pertimbangan, Nono berhasil membantu petugas dalam mengungkap sabu seberat 7 kilogram yang dikuasai H. Fahri, sehingga majelis hakim pertimbangkan untuk meringankan hukuman.

Hakim Ketua, Idil Kasim juga mengungkapkan, jaringan terdakwa H. Fahri yang merupakan bandar, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Usai sidang, kepada wartawan, terdakwa H. Fahri mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan kepadanya, sementara Arnok alias Nono, akan menjalani hukuman 18 tahun potong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pinrang, setelah menerima hasil putusan hakim.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pinrang, Andi Alamsyah sesaat setelah persidangan mengatakan, vonis seumur hidup bagi terdakwa H. Fahri sudah sesuai dengan tuntutan penuntut umum dari kejaksaan, sementara vonis 18 tahun penjara terhadap Arnol alias Nono lebih ringan 2 tahun dari tuntutan penuntut umum yakni 20 tahun penjara. (wis)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409