BLANTERVIO103

Tahan Akta Jual Beli, Camat Watang Sawitto Beda Persepsi dengan Lurah

Tahan Akta Jual Beli, Camat Watang Sawitto Beda Persepsi dengan Lurah
Kamis, 19 Desember 2019

Hj Hanisang saat menyerahkan uang pembelian tanah dari pemilik H. Halide Tanri yang disaksikan oleh Lurah Macoarawalie, Muh. Farid. Namun brlakangan akta jual beli ditunda camat karrna dikira aset pemda


PINRANG, LENTERAMERAHNEWS-- Salah seorang warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto mengeluhkan pelayanan pimpinan Kecamatan Watang Sawitto (Camat). Keluhan itu lantaran sudah 7 (tujuh) bulan mengajukan pengurusan pembuatan akta jual beli.

Hj Hanisang (47) merasa didzalimi oleh Camat, A. Muh Taufiq Arif, S. STP. pasalnya, akta jual beli atas sebidang tanah di Kampung Ulu Tedong, Kelurahan Macorawalie, Depan BRI Cabang Pinrang seluas 309 m2. Tanah tersebut dibeli dari H. Halide sebagai pemilik yang juga sebagai kepala lingkungan Ulu Tedong.

Sebidang tanah itu dibeli Hj Hanisang dengan harga Rp 200 juta sesuai kuitansi pembelian kepada pemilik H. Halide sekira tujuh bulan lalu. Namun, sang camat tak kunjung menerbitkan akta jual beli yang dia ajukan untuk kelengkapan administrasi.

Sementara seluruh persyaratan administrasi sudah dia penuhi semua. Termasuk surat pengantar dari kepala lingkungan dan kepala  kelurahan. Tetapi hingga berita ini tayang, camat belum menerbitkan akta jual beli.

Kepala Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Muh. Farid yang dihubungi via selulernya mengatakan, sebenarnya akta jual beli sudah dimeja camat, bahkan sudah jadi, tetapi di tunda oleh camat. Farid meminta kepada media ini untuk menemui camat Watang Sawitto mengklarifikasi dan mempertanyakan ada apa sebenarnya sehingga akta jual beli milik Hj, Hanisang belum dikeluarkan sementara semua kelengkapan sudah terpenuhi termasuk pembayaran untuk penerbitan akta jual beli.

Camat Watang Sawitto, A. Taufiq Arif yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (19/12/2019) mengatakan, akta jual beli tersebut dia tunda atau ditahan karena tanah tersebut adalah aset pemda. Ketika ditanyakan dasar apa sehingga mengatakan tanah tersebut aset pemda, mantan camat Tiroang ini menyampaikan jika informasi tersebut didapatnya dari mantan Wakil Bupati saat itu, Kadir Pais.

Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan Setdakab Pinrang, Aswadi Haruna yang dicegat diacara Maulid di SMAN 11 Pinrang terkait masalah camat yang tahan akta jual beli ini meminta media agar menyampaikan kepada Camat pesannya, jika sudah ketemu dengan Asisten I.

Terkait dugaan jika tanah itu aset pemda, Lurah Macorawalie, Muh. Farid mengaku sudah melakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ketemu kepala BPN Pinrang dan Bagian Pemerintahan Setdakab Pinrang. Dari hasil penelusurannya, dia menjelaskan jika tanah tersebut terbukti bukan aset pemda.

Lantas kenapa Camat Watang Sawitto tidak mengeluarkan akta jual beli tersebut dengan alasan aset pemda, sementara Lurah dan kepala lingkungan sudah membuktikan tanah tersebut nyata-nyata bukan aset pemda yang dikeluarkan oleh pihak berwenang seperti BpN dan Bagian pemerintahan? (*)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409