BLANTERVIO103

KDRT, Suami di Rappang Diamankan Polisi

KDRT, Suami di Rappang Diamankan Polisi
Minggu, 15 Desember 2019

Tamrin, pelaku kekerasan terhadap istrinya


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bunyinya, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), rupanya tidak membuat jera.

Buktinya, seorang suami di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulsel melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga memar dibagian mata.

Tak terima perlakuan kekerasan suaminya, Tamrin (44), sang istri, Aripah Binti Abdullah mendatangi Polsek Pancarijang, Sidrap melaporkan kejadian KDRT yang dialaminya.

Aipda Wasnah, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT II) Polsek Pancarijang yang menerima laporan korban mengatakan, jika perempuan Aripah Binti Abdullah melapor pada Sabtu, (14/12/2019) pukul 11.00 wita.

Kapolsek Pancarijang, Kompol Erwin Surahman, melalui Panit 1 Reskrim Polsek Pancarijang, Aiptu Joni Mamisa bersama anggota setelah menerima laporan Polisi Lp/137/XII/2019/Sek. PR ,tgl 14-12-2019, langsung menggerebek rumah pelaku An. Tamrin(44) warga Kel. Maccorawalie Kec. Pancarijang Kab. Sidrap.

Menurut Joni, korban mengalami luka memar pada bagian bawah mata sebelah kiri. Sementara suami, yang merupakan pelaku kekerasan terhadap istrinya kini diamankan di Mapolsek Pancarijang untuk dilakukan proses hukum. (*) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409