Pemateri Abdul Azis yang juga camat Bulutaba |
Pasangkayu.LM.News. Di hari Kedua sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Tata Cara penyusunan Peraturan Desa oleh Bagian Hukum dan HAM Setda Pasangkayu, peserta yang terdiri dari Para Kades dan BPD di berikan materi tekhnis tata cara penyusunan Perdes. Kamis, 5/12/19 di Aula Hotel Multazam Kab.Pasangkayu
Pembawa materi adalah Abdul Azis, S.Sos., MMAgr Trainer sertifikasi nasional masalah Pemerintahan Desa, moderator Kabag Hukum dan HAM Mulyadi, SH.
Dalam pemaparan materinya, Abdul Azis menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang kewenangan Desa, maka Semua Desa harus membuat Perdes tentang kewenangan Desa. Pedoman penyusunan Peraturan Desa adalah Permemdagri No 44 Tahun 2017, Peraturan Bupati Pasangkayu No 21 Tahun 2019 dan hasil dari sosialisasi ini.
Untuk pedoman tekhnis penyusunan Produk Hukum dalam Peraturan Desa ialah Permendagri No 111 Tahun 2014. Sedangkan bagi Pemerintah kabupaten Dalam menyusun produk hukum berpedoman kepada Permendagri No 53 Tahun 2011. Papar Aziz yang juga camat Bulutaba Kab.Pasangkayu
Lanjut Azis, didalam membuat produk hukum masukkan saja konsideran yang berhubungan dengan rancangan Peraturan Desa yang di buat. Jadi dasar pembuatan Peraturan Desa itu ialah peraturan yang lebih tinggi yang berhubungan dengan Peraturan Desa yang di rancang.
"Ingat, Peraturan Desa dan Peraturan Daerah sama-sama produk Hukum namun ruang lingkupnya saja yang berbeda" jelasnya.
Azis menambahkan, Pemerintah Desa sudah diberikan kewenangan yang jenis-jenis kewenangannya sudah diatur dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2019, tinggal Pemerintah Desa yang harus bergerak cepat untuk membuat Perdes kewenangan Desa.
"Perdes kewenangan dibuat harus memperhatikan tinjauan filosofinya, sosioliginya dan yuridisnya. Ada dua jenis kewenangan Desa yang di berikan Undang-Undang yakni kewenangan berdasarkan Hak Asal usul Desa dan kewenangan Lokal berskala Desa " imbuhnya.
Sosialisasi ini di akhiri dengan sesi tanya jawab. (Ags)