SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Lagi-lagi, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Sidrap, Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika ini berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (10/12/2019).
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, SH, SIk, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP A. Sofyan, SH, SIk mengatakan, Kedua pelaku masing-masing Usman alias Emman Bin Alm Mandung (38) serta Sriwigading alias Lagading Bin Laetta (40) ditangkap di jalan Wele, Desa Kampale, Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 1 (satu) sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dengan berat kotor 47,74 gram serta 1 ( satu ) set bong / alat isap, " ucap A. Sofyan.
Dia mengatakan, Penangkapan yang dilakukan bersama Tim Opsnal Resnarkoba dengan cara undercover buy. Anggota menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut dengan memancing untuk membeli sabu-sabu.
Tergiur dengan tawaran anggota yang menyamar dengan tawaran harga Rp 45 juta, sehingga pelaku Emman melakukan transaksi. Saat transaksi itu, mereka ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 47,74 gram.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku akui mendapatkan barang tersebut dari AR. Kedua pelaku ini di amankan di Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Andi Sofyan, mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini. (wis)