PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS-- Seperti kata pepatah, sudah jatuh malah tertimpa tangga pula. Mungkin inilah yang dialami oleh Lelaki M (27), seorang warga Dusun Salule Desa Pangiang kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu. Betapa tidak, alami kecelakaan sewaktu mengendarai Sepeda Motor bertabrakan dengan mobil dum truck diesel warna hijau dengan nomor polisi DB 8150 AV.
Dum truck yang di kemudikan oleh Rahman Aloas Ramang ini bertabrakan dengan M, Selasa Malam Pukul 20.05 wita di daerah Dusun Takumpisi, Desa Letawa Kec.Sarjo, Kab. Pasangkayu.
Lelaki M kemudian dilarikan ke Puskesmas Sarjo untuk dilakukan perawatan medis namun dari saku celana sebelah kanan M malah ditemukan beberapa paket sachet bening yang berisi kristal yang diduga sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Matra, Iptu Ronald |
Peristiwa ini diungkap oleh Bhabinkamtibmas Desa Letawa Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu Brigpol Febri yang disaksikan oleh Pegawai Puskesmas Sarjo Firman Amd. Kep, dan sekdes Desa Letawa Rahman.
Selanjutnya Brigpol Febri menghubungi Kapolsek Bambalamotu AKP Abdul Muttalib Carlos Via Telp. Kemudian Kapolsek Bambalamotu menghubungi Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, M.H yang langsung turun ke puskesmas sarjo bersama anggotanya melihat Kondisi M dan mengamankan Barang Bukti.
Kasat Resnarkoba Iptu Ronald saat ditemui diruangannya, Kamis Pagi 16/01/20 menuturkan, Setelah ditemukannya barang bukti narkoba tersebut, selanjutnya M dirujuk ke Rumah sakit Ako untuk dilakukan penanganan karena mengalami luka akibat tabrakan dan sekarang sudah menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"M kedapatan membawa 4 paket Sachet bening yang berisi kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dan akan dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara, " pungkasnya. (ags)
Emoticon