PINRANG, LENTERAMERAHNEWS-- Setelah menerima sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Pinrang pada pagi harinya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar hearing dengan mengundang OPD pemrakarsa, membahas Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif triwulan I Tahun 2020, Rabu, 29 Januari 2020, Pkl.14.00 wita.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, H.A.Muh. Ramdhani, didampingi Anggota Bapemperda lainnya yaitu, Hamsyar Jerre,SE, Hastan Mattanete, ST.,MP dan Jefriadi,SE. Sedangkan OPD hadir yakni, Dinas BKKBN, Dinas Perindag, Bappeda, Dinas PUPR dan Bagian Hukum Setda Pinrang.
Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Pinrang melalui rapat paripurna tanggal 19 November 2019 tahun lalu, sejumlah 24 Ranjangan Peraturan Daerah hasil usulan berbagai OPD dan inisiatif DPRD masuk dalam Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020.
Berdasarkan keputusan rapat, yang dibacakan oleh A.Muh.Ramdhani, ada 7 ranperda yang akan dibahas di triwulan pertama, 2 ranperda dari BKKBN, 3 ranperda dari Bappeda, 1 ranperda dari Dinas PUPR dan 1 ranperda hasil inisiatif DPRD Kabupaten Pinrang yakni Ranperda Kepemudaan. (wis)
Emoticon