SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil amankan pelaku pencurian Handphone (HP) sesuai Laporan Polisi LPB/05/I/2020/SPKT, Rabu 15 Januari 2020
Dipimpin oleh Kanit Buser Sat Reskrim Polres Sidrap Aiptu Abd. Halim, S.Sos., bersama anggotanya telah melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian dengan cara merampas barang milik korban (Jambret)
"Kami telah mengamankan seorang pelaku jambret sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban," ujar Kanit Buser
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, S.I.K., membenarkan tangkapan tersebut oleh anggotanya
Adapun modus pelaku dengan cara merampas 1 (satu) unit HP merk Oppo A71 milik Korban yang di simpan di saku motor pada saat korban sedang mengendarai motornya di jalan Poros Soppeng Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 silam sekitar pukul 20.10 wita
Diduga kejahatan tersebut dilakukan oleh Wahyu Bin Kamaruddin, pekerjaan Swasta, beralamatkan di Bapangi Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap
Sehingga pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan lelaki Wahyu bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax Hitam tanpa plat beserta 1 (saru) buah Handphone Oppo A71, yang di amankan di jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap sekitar pukul 23.30 wita. (*)
Emoticon