SIGI, LENTERAMERAHNEWS- Dua Kepala Desa (Kades) Pengganti Antara Waktu (PAW) di Kabupaten Sigi periode 2020-2022, resmi diambil sumpah janjinya, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Moh Basir, berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Senin 6 Januari 2020.
Dua Kepala tersebut adalah Samin sebagai kades Poi, Kecamatan Dolo Selatan dan Ardin Pasau, Kades Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru.
Bupati Sigi yang diwakili Sekda Kabupaten Sigi Moh Basir, meminta agar Kades yang dilantik untuk dapat langsung bekerja mengejar ketertinggalan di desa masing- masing.
Menurutnya, Kades adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Karenanya dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Karena itu pula peran dari Kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
" Perlu diingat bahwa di antara kewajiban sebagai kepala desa antara lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat melaksanakan kehidupan demokrasi dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah Desa serta mentaati dan menegakkan peraturan perundangan-undangan,"jelasnya.
Sehingga lanjutnya, seorang Kades harus dapat menjadi sosok seorang pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat. Oleh karena itu sesungguhnya Kades membangun amanat yang tidak ringan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
" Saya mengharapkan agar kepala desa mampu memahami terkait peraturan perundangan mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa,"tuturnya.
Pelantikan ini juga dihadiri Kadis PMD Kabupaten Sigi, Waka Polres Sigi, Camat Dolo Selatan, mantan PJ Desa Poi, Ketua dan Anggota BPD serta sejumlah Tokoh masyarakat dari kedua desa tersebut. (Ardi)
Emoticon