BLANTERVIO103

LSM Nilai Toko Modern Langgar Aturan, DPRD Pinrang Hearing Pihak Terkait

LSM Nilai Toko Modern Langgar Aturan, DPRD Pinrang Hearing Pihak Terkait
Rabu, 08 Januari 2020


PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--- DPRD Pinrang kembali menunjukkan kinerjanya sebagai wakil rakyat. Tak lama setelah menerima aduan dan aspirasi masyarakat, wakil rakyat ini langsung menindak lanjuti dengan melakukan dengar pendapat (hearing) gabungan komisi dengan pihak terkait, Rabu (08/01/2020). 

Hearing ini dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang masuk ke Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang yang dipelopori oleh Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Pinrang. Aduan itu terkait MoU toko ritel modern di Kabupaten Pinrang. 

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Hastan Mattanete,ST.,MP, didampingi Wakil Ketua Komisi II, A.Mulyadi Mustafa,SH dan Sekretaris, H.Nasrun Paturusi, dihadiri Anggota Komisi II lainnya yakni, Hitler, Syukur, A.Pallawagau Kerrang,SE dan Hj.Salma,SE. Hadir pula dari komisi I,III dan IV antara lain, Ketua Komisi IV, Drs.H.Ahmad Side,M.Si, Ketua Bapemperda, H.A.Muh.Ramdhani, Wakil Ketua Bapemperda, Kamaruddin Paturusi, SH.,MH, Wakil Ketua Komisi III, Hj.Sahariyah Lolo dan Hartono dari Komisi I.

Sedangkan dari Pemerintah Daerah yakni, Asisten Bidang Ekonomi, Chandra Yasin, Kadis Perindag, Drs.A.Hartono Mekka, M.Si, Sekretaris Perindag, Nasruddin, Kadis Perizinan, A.Mirani, Kabag Kemasyarakatan, Jabir,S.Stp Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao,SH, serta perwakilan dari beberapa LSM.

Menurut salah satu perwakilan Forum LSM, Ruslan Ma’rufi, alasannya mengapa masalah ini dimasukkan ke DPRD Pinrang karena keberadaan toko modern ini seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi telah melanggar aturan dan kesepakatan yang ada sehingga keberadaan toko modern ini tidak lagi membantu perekonomian di Kabupaten Pinrang akan tetapi keberadaannya justru mengancam keberadaan pedagang-pedagang lokal yang kebanyakannya pedagang kecil di sekitar toko modern tersebut. 

Salah satunya yang dianggap melanggar aturan dan kesepakatan yakni tidak diakomodirnya produk-produk lokal di toko modern, selain itu persyaratan 75 persen pegawainya warga lokal juga dilanggar, dan saat ini banyak pegawai toko modern yang dikirim ke luar daerah dan kalau tidak mau akan diberhentikan. Hal-hal seperti itulah yang perlu dikaji dan ditinjau ulang MoUnya antara Pemerintah Daerah dengan pemilik toko modern tersebut.

Sedangkan menurut Nasruddin, Sekretaris Perindag, keberadaan toko modern ini di Kabupaten Pinrang telah diatur dengan Peraturan Bupati Pinrang (Perbub) Nomor 38 Tahun 2012 dan telah direvisi dengan Perbub Nomor 45 Tahun 2014, selain itu ada beberapa kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pemilik toko modern, salah satu kesepakatan itu antara lain; Pertama, toko modern ini harus mempekerjakan minimal 75 persen masyarakat yang berada disekitar toko modern tersebut; Kedua, produk-produk lokal harus masuk di gerai, bukan diluar gerai; Ketiga, harus ada tanggung jawab sosialnya kepada pedagang-pedagang kecil di sekitarnya.

Sebelum menutup rapat, Hastan Mattanete membacakan kesimpulan hearing yaitu, akan dibentuk tim kecil yang dimotori oleh Dinas Perindag, tim kecil ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan toko modern ini, apakah benar melanggar Peraturan Bupati Pinrang dan kesepakatan ataukah tidak.  (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409