BLANTERVIO103

Miliki Senjata Api Rakitan, Polres Nunukan Cokok Residivis Ini

Miliki Senjata Api Rakitan, Polres Nunukan Cokok Residivis Ini
Sabtu, 18 Januari 2020


NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, Kaltara berhasil mengungkap perkara kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan jenis senapan penabur dan senjata tajam (Sajam) pisau badik tanpa izin dari pihak berwenang.

"Pengungkapan ini atas dasar LP/08/I/2020/ kaltara/Res Nunukan, tanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor IPDA SONY DWI HERMAWAN, SH, " katabKapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIk, MH melalui  Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi.

Menurut Karyadi, tersangka kepemilikan senpi dan sajam, Karno (37) dibekuk di Jl. Ujang dewa Sedadap gg limau Nunukan Selatan (rmh kost sdr. Lampe), Jumat 17 Januari 2020 sekira pkl 23.30 wita.

"Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis senapan penabur, sebilah pisau badik lengkap dengan sarung kayu serta 1 buah karet pengikat, " jelasnya.

Penyelidikan terhadap pelaku kata Karyadi dilakukan sejak 1 minggu sebelumnya, dari hasil Lidik pelaku diketahui memiliki senpira dan membekali diri dengan sebilah pisau badik yang diikatkan pada kaki kiri nya.


"Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, hingga akhirnya diketahui dengan pasti bahwa pelaku telah menyewa sebuah rumah kost di gg Limau Sedadap, " bebernya.

Pada hari Jumat 17 Januari 2020 team gabungan Unit Pidum Sat Reskrim dan Resmob kompi 3 Yon A pelopor Nunukan sekira pkl. 23.30 wita melakukan Upaya Paksa terhadap pelaku di rumah kost nya.

"Dari tangan pelaku disita sepucuk senpira yang tersimpan di dalam kamar dan sebilah Sajam pisau badik yang terikat di kaki kirinya," terang Karyadi.

Dari keterangan pelaku, bahwa Senpira tersebut diperoleh dari temannya dengan inisial AN yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan rencananya oleh pelaku senpira tersebut akan di jual kembali seharga Rp. 2.000.000.


"Pelaku merupakan residivis dlm perkara tahun 2015 Perkara senpi organik di Tangerang Selatan, 2017 Perkara senpi organik di Nunukan dan 2018 Perkara penggelapan di Tarakan. Selain Perkara tersebut, diduga kuat pelaku terlibat dalam perkara curanmor dan curat yang kini dalam pengembangan, " urainya.

Dari hasil pengembangan, diamankan BB 1 unit R2 Yamaha X-Ride KT 2182 SY, 1 lbr STNK KT 2182 SY, 1 unit hp Oppo dan 1 unit hp Samsung. Selanjutnya pelaku berikut dgn BB kami bawa ke Mako Res Nunukan guna sidik dan pengembangan. (andi wati) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409