Pasangkayu.LM.News.co.id. Jelang masa akhir jabatan anggota BPD priode 2014-2020, Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu menggelar Bimtek Pembekalan Panitia Pengisian anggota BPD se Kab.Pasangkayu untuk periode 2020-2026 di Aula Dinas PMD, Selasa 14/01/20.
Kegiatan ini di buka Kadis PMD Kab.Pasangkayu Moh.Iqbal N Pali, SP,M.Si, didampingi Kabid Administrasi Pemdes Muhammad Sarjan, S.Sos, Pemateri Abdul Azis, S.Sos,MMA Pelatih Nasional pemberdayaan Masayarakat Desa yang juga Kabid Pengawasan Bapenda Kab. Pasangkayu , Nahar, SE Tenaga Ahli P3MD Kab.Pasangkayu dan pendamping Lokal Desa.
Dihadiri Panitia pemilihan BPD yang di wakili masing-masing 2 orang dari 46 Desa yang akan menggelar pengisian anggota BPD bulan Februari 2020.
Kadis PMD Moh.Iqbal dalam sambutannya meminta kepada panitia untuk bekerja secara tim dan bekerja secara kompak. Hindari gesekan di tengah masyarakat, berikanlah pelayanan yang baik selama tahapan-tahapan yang telah di tentukan. Iqbal juga imbau bagi Panitia untuk bangun komunikasi diantara panitia dan bekerjalah sesuai aturan yang ada. Mantan Sekwan ini juga berharap panitia dapat bekal tekhnis hari ini untuk diterapkan di Desanya masing-masing.
Ditempat yang sama, diawal materinya Abdul Azis menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pengisian BPD antara lain UU No 23 Tahun 2014 Jo No 2 Tahun 2019, UU No 6 Tahun 2014, Permendagri No 110 Tahun 2016 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang BPD. Lanjut Azis, Maksud dari Pembekalan ini agar panitia pengisian BPD memahami tugas kepanitiaan dan panitia dapat melaksanakan tugas kepanitiaan berdasarkan tahapannya.
" Jadi dasar hukum pelaksanaan pengisian BPD adalah UU Desa No 4 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 110 Tahun 2016 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017, adapun Undang-Undang atau peraturan yang sebelumnya itu sudah di anggap tidak berlaku" tegas Azis.
" panitia tidak diminta menghindari masalah, Namun meminimalisasi masalah. Ketika panitia bekerja sesuai juknis yang telah di berikan, maka yakin dan percaya tidak akan ada masalah, Jadi Diharap Jangan ada masalah " ujarnya
Mantan camat Balutaba ini juga berharap agar pendaftaran anggota BPD disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat, dan di pajang ditempat-tempat umum, tujuannya untuk menghindari tuntutan bagi Panitia di kemudian hari.
"menurut Undang-Undang, pengisian anggota BPD ini dilakukan secara musyawarah mufakat, kalau tidak berhasil baru dilakukan pemilihan atau Voting dengan pemilih terbatas yang ditentukan panitia lewat musyawarah. Ingat pengisian anggota BPD ini harus memperhatikan unsur kewilayahan dan keterwakilan Perempuan. Jadi wakil BPD dari perempuan wajib ada" jelasnya
Diakhir materinya, Azis berpesan kepada seluruh panitia Pengisian BPD untuk bekerja secara profesional yang mengedepankan kepentingan umum. " hindari masalah, tidak boleh ada keberatan dari pihak manapun ke PMD terkait hasil Pemilihan BPD" pungkasnya.(ags)
Emoticon