BLANTERVIO103

Polres Sigi Tangkap Pengedar Sabu di Tinggede

Polres Sigi Tangkap Pengedar Sabu di Tinggede
Selasa, 21 Januari 2020

Kapolres Sigi AKBP Andi Batara saat press release di mako Polres Sigi, Senin (20/1/2020).

SIGI, LENTERAMERAHNEWS - Polres Sigi menangkap tiga pengedar sabu di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Minggu (12/1/2020). Dari para tersangka, Polres Sigi berhasil mengamankan sebanyak 45 paket sabu dengan berat total 9,25 gram dan uang tunai sebanyak Rp3.405.000.

Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara menyatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing SN, YN dan AK. Ia menjelaskan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu bahwa benar ada dugaan penjualan narkoba di salah satu pondok milik tersangka di Tinggede Selatan.

"Setelah memastikan tersangka menjual sabu di pondok tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita anggota Sat Resnarkoba menggerebek tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang sedang menjual sabu," ungkap AKBP Andi dalam press release yang digelar di mako Polres Sigi, Senin (20/1/2020).

Lanjutnya, penangkapan ketiga tersangka itu atas dasar Laporan Informasi Nomor : R-LI / 01 / I / 2020 / Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik / 01 / I / 2020 / Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020.

AKBP Andi mengungkapkan bahwa tersangka SN mengaku telah dua tahun menjual sabu yang diperoleh dari suaminya.

"Suaminya yang mengambil sabu itu dari wilayah Tatanga Kota Palu. Lalu dijual oleh istrinya SN. Sekarang suaminya sementara kami kejar. Sudah kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

"Adapun modus para pelaku menjual narboka dengan cara dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil seharga Rp100.000 hingga Rp150.000. Motifnya adalah untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

AKBP Andi pun mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menjauhkan diri dari narkoba baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya karena narkoba dapat merusak akal pikiran.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dan menyampaikan informasi kepada Polres Sigi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun traksaksi narkoba.

"Masyarakat dan orang tua kami imbau pula untuk lebih peduli terhadap anak-anak yang berusia remaja, sehingga tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409