Kapolsek Marawola, AKP Marthen Tanda SH MH, didampingi Waka Polsek Marawola, IPTU Warjudi, saat Press Release di Halaman Polsek Marawola, Jumat (10/1/2020) |
SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Unit Reserse Kriminal (Nit Reskrim) Polsek Marawola berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial SP alias Sandi (18). Tersangka diduga melakukan pencurian 1 Unit TV Sharp 42 inch di Desa Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi di awal Desember 2019 lalu.
SP diketahui merupakan warga Jalan Raja Moili Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. Tersangka diamankan pada Sabtu 14 Desember 2019 lalu sekitar pukul 08.40 Wita di Jalan Nikel I Blok AR No 1 komplek BTN Baliase.
Kapolsek Marawola, AKP Marthen Tanda SH MH mengungkapkan tersangka SP ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/225/XII/2019/Sulteng/Res Sigi/Sel Marawola.
"Kami telah mengamankan satu orang berinisial SP yang diduga telah melakukan pencurian satu unit TV merk Sharp 42 Inch. Saat ini kami telah amankan tersangka bersama barang buktinya," ungkap Kapolsek saat Press Release di halaman Polsek Marawola, Jumat (10/1/2020).
Kapolsek AKP Marthen mengatakan saat melakukan aksinya, SP yang diketahui adalah buruh bangunan ini menggunakan sebilah obeng untuk membuka jendela, kemudian masuk ke dalam rumah korban. "SP ditemani rekannya yang berinisial R dan saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap R," tegasnya.
Modus pelaku kata AKP Marthen adalah untuk berfoya-foya. Ia pun mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati, menyimpan barang di tempat yang mudah diawasi serta menitipkan keamanan kepada tetangga saat bepergian.
"Kami berharap dengan press release ini bisa memberi efek jera terhadap pelaku dan calon pelaku tindak pidana dan berharap memupuk rasa kepedulian masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun tentang kejahatan di sekitarnya pada pihak kepolisian," harapnya.
Sementara tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ardi)
Emoticon