BLANTERVIO103

Terkait Perda Kepemudaan, DPRD Pinrang RDP dengan Pihak Terkait

Terkait Perda Kepemudaan, DPRD Pinrang RDP dengan Pihak Terkait
Rabu, 29 Januari 2020


PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--Peraturan Daerah (Perda) tentang kepemudaan di Kabupaten Pinrang bakal terbit. Hal itu terungkap setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang membahas Perda Kepemudaan dalam sebuah rapat dengar pendapat (Rdp) bersama beberapa instansi terkait dan OKP se Kabupaten Pinrang, Rabu, 29 Januari 2020, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, H.A.Muh.Ramdhani, didampingi Hastan Mattanete, dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli. Sedangkan dari Pemkab Pinrang yang hadir yaitu, Kadis Paspor, H.Aswadi Haruna, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, Kesbanpol, serta beberapa Organisasi Kepemudaan seperti, KNPI, PC.PMII, HMI, Pemuda Muhammadiyah, BKPRMI, Pemuda Ansor, IMDI, HIPMI, IPNU, dan DPK KNPI dari beberapa  kecamatan. 

Menurut Hastan Mattanete, Perda Kepemudaan ini merupakan perda inisiatif DPRD hasil usulan dari KNPi, sebenarnya Perda ini mestinya sudah selesai tahun lalu, tapi karena mungkin proses pengusulannya yang dulu tidak melibatkan beberapa OKP sehingga harus dibahas ulang, jadi hari ini tidak ada penetapan, tapi hari ini hanya uji publik, mungkin ada usulan-usulan dari OKP yang bisa lebih menyempurnakan draf ranperda ini.

Menurut salah satu delegasi HMI, Hasan Suhada, , dirinya sudah empat kali mengikuti pembahasan Perda Kepemudaan ini dan dari sekian usulannya ada beberapa yang sudah di akomodir di dalam draf ini tapi ada juga yang belum salah satunya yang belum terakomodir yaitu mengenai adanya LPKPKP (Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Kabupaten Pinrang), terkait mengenai masalah penghargaan, penyandang disabilitas mestinya dimasukkan dalam draf ranperda ini.

Menurut Kadis Paspor, segala usulan-usulan yang akan dimasukkan dalam draf perda selama tidak bertengtangan dengan aturan yang lebih tinggi tidak ada salahnya untuk diterima demi kemaslahatan para pemuda di Kabupaten Pinrang.

Sedangkan menurut Muhammad Nur, delegasi Pemuda Muhammadiyah, terkait bantuan permodalan kewirausahaan untuk pemuda seyogyanya dana CSR (Corporate Social Responsibility) dimanfaatkan oleh pemuda Pinrang semaksimal mungkin, namun sebaiknya dana CSR ini dipertegas bahwa sekian persen diperuntukkan untuk kepemudaan, supaya dana CSR ini tidak dinikmati oleh orang tidak semestinya. (wis)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409