Pasangkayu.LM.News. Sidang nikah Dinas Polri adalah kegiatan yang wajib digelar sebelum anggota Polri dapat melangsungkan pernikahan secara umum.oleh karena itu bagi personil polri diseluruh tanah air wajib untuk melaksanakannnya. Seperti nikah dinas yang dilaksanakan oleh personil Polres Mamuju Utara yang bertempat di Aula Wirasatya 96 Polres Mamuju Utara. Kamis Pagi (02/1/2020).
Acara yang secara resmi disebut Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk (BP4R) ini di Ketuai dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos yang didampingi oleh Kabag Ops menggantikan Kabag Sumda, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Mamuju Utara Ny.Idyawati Jufri bersama pengurus dan Personil Polres Mamuju Utara Serta Keluarga dari masing-masing calon mempelai.
Dalam acara ini, Polres Mamuju Utara menyidangkan 3 Pasang yakni Briptu Ritu Joko Sutrisno dengan Pr.Rosna Pong Labba, Bripda Ikbal Amal dengan Pr.Nur Riskiani Sakinah dan Bripda Rudianto dengan Pr.Fika Indah Septiany dalam suasana sederhana namun sangat bermakna.
Wakapolres dalam kesempatan ini menyampaikan Puji syukur kepada Tuhan Allah Swt karena pada hari ini, Personil Polres Mamuju Utara menyidangkan 3 (tiga) pasang pada Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Polres Mamuju Utara.
'Tidak Mudah menjadi seorang Bhayangkari, Karena suka duka akan kalian lewati dan lebih banyak dukanya seiring tugas yang diemban oleh suami kalian. Bagi yang calon Bhayangkari agar diingat bahwa Suami kalian bukan milik kalian sepenuhnya namun milik masyarakat indonesia yang disaat dibutuhkan harus ada ditengah-tengah masyarakat yang akan lebih mendahulukan kepentingan umum dibanding pribadi " ujarnya
Kemudian pertanyaan-pertanyaan dasar pun dilontarkan kepada calon mempelai mau pun keluarga yang hadir untuk lebih memantapkan pengetahuan calon maupun keluarga mempelai akan tugas pokok sebagai isteri prajurit bhayangkara.(ags)
Emoticon