BLANTERVIO103

3 Minggu Diincar, Polsek Pasangkayu Akhirnya Ringkus Pelaku Pencurian

3 Minggu Diincar, Polsek Pasangkayu Akhirnya Ringkus Pelaku Pencurian
Minggu, 02 Februari 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id-- Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya akan jatuh juah. Inilah yang dialami oleh MY alias Ono (36) Pekerjaan Sopir, Alamat Jalan Buah Pala Kel. Payoge Kec.Palu parat Kota Palu. Setelah berhasil melakukan aksi terakhirnya 3 minggu lalu kemudian melarikan diri kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah diringkus oleh Personil Polsek Pasangkayu pada hari Jumat 31 Januari 2020 pukul 15.00 Wita.

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian barang berupa laptop dikelurahan Martajaya dan Handphone dirumah sakit Umum Ako sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor : Lp / 98 / XII / 2019 / SEK pasangkayu, tanggal 18 Desember 2019 dan LP / 01 / I / 2020 / sek pasangkayu, tanggal 02 Januari 2020.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya Unit Reskrim Polsek Pasangkayu memperoleh informasi bahwa pelaku akan melintas di Kabupaten pasangkayu tang berangkat dari Kab. Sidrap hendak menuju ke palu, sehingga unit reskrim Polsek Pasangkayu mencari informasi tentang kebenaran kendaraan yang dinaiki oleh pelaku.

Setelah Informasi Akurat, kemudian Tim gabungan dari unit intel dan reskrim Polsek Pasangkayu menyetop kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku di depan Percetakan Andika Jalan Ir.Soekarno Kab.Pasangkayu. setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian ditangkap dan dibawah kepolsek pasangkayu untuk dilakukan proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH saat ditemui diruangan kerjanya pada hari Sabtu Pagi 01/02/2020 bahwa "Pelaku MY Als.Ono ditangkap berdasarkan 2 Laporan polisi hingga dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada MY Als.Ono kemudian ditangkap dan disidik oleh Unit Reskrim Polsek Pasangkayu. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat (3) dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Tandasnya.(ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409