Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id-- Setelah melakukan olah TKP yang diperkuat oleh saksi-saksi, akhirnya Personil Polsek Baras yang dibackup Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan S (21 th) Alamat Dusun Sidomaju Desa Balanti Kec.Baras Kab.Pasangkayu yang diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan MY meninggal dunia didusun Palasari Desa Motu Kec.Baras Kab.Pasangkayu dengan cara ditebas menggunakan sebilah parang, Jumat Sore, 28/02/20
Hasil Penyelidikan sementara bahwa, tersangka S nekat membunuh korban dengan cara menebas menggunakan sebilah parang, sebelumnya Pada hari Jumat tanggal 28 Feb 2020 Sekira Pukul 16.20 Wita, saat pelaku Sedang mengendarai roda dua dari arah utara (bulili) ditengah jalan bertemu dengan korban yang juga mengendarai roda dua dari arah selatan (SP1, Desa Motu).
Tiba-tiba korban MY menghadang tersangka S dan turun dari R2 langsung menampar S pada bagian wajah sebanyak kali kemudian Tsk S mengatakan (janganko pukulka lagi, karena kalau kamu pukul lagi maka saya lawan kamu).
Hal inilah yang membuat korban MY kemudian mencabut badik kemudian menyerang TSK S namun TSK menghindar dan mencabut parangnya yang sementara berada dipinggang dan juga langsung menebas badan dan tangan korban MY kemudian korban berdiri lagi dan masih berniat melawan sehingga TSK S kembali menebas korban dan mengenai bagian belakang kepala berulang kali kemudian korban langsung jatuh ke tanah.
Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc saat ditemui mengatakan, Kasus ini masih didalami motifnya namun untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah badik dan sebilah parang yang digunakan oleh tersangka S dan Korban MY.
"Untuk pelaku Sendiri kami sudah amankan di rutan Polres Mamuju Utara untuk proses penanganan lebih lanjut, " tuturnya. (ags)
Emoticon