MATENG, lenteramerahnews.co.id-- Kantor Pertanahan Mamuju tengah bekerjasama dengan Pemerintah Desa Bambadaru Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju tengah Provinsi Sulawesi barat Gelar penyuluhan Redistribusi Tanah tahun 2020. Rabu 19 Februari 2020.
Dihadiri Rombongan Kantor Pertamanan Mamuju tengah, Ketua BPD, Kepala Desa, sekdes, kadus, para ketua kelompok tani dan Anggota.
Kepala Desa Bambadaru, Japari, dengan adanya penyuluhan program redistribusi tanah hari ini, kita semua dapat memahami dan mengerti syarat untuk mendapatkan legalitas tanah yang reami dan jelas.
Kegiatan seperti ini adalah bukti keseriusan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, pemerintah Kabupaten Mamuju tengah, terkhusus pemerintah Desa Bambadaru yang bekerjasama kantor pertanahan sangat memperhatikan masyarakat terkait legalitas tanah sebagai hak milik. Ungkapnya.
Lanjut Japari, kita ketahui bahwa dari 54 Desa yang ada di Kabupaten Mamuju tengah hanya 5 Desa yang diberikan peluang mendapatkan program Redistribusi tanah, dan Alhamdulillah tahun 2020 ini kita termasuk didalamnya, sehingga kita semua merasa bersykur dan peluang ini kita semua harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Saya selaku pemerintah Desa Bambadaru akan terjun langsung menguruai lokasi atau tanah masyarakat yang belum bersertifikat, walaupun hanya sekitar 150 bidang tanah yang kita dapatkan namun itulah perjuangan maksimal yang pihak kami pemerintah desa Bambadau tahun ini harus disyukuri,”tuturnya.
Menurut Nazaruddin, mewakili kepala kantor Pertanahan Mamuju tengah, sebanyak 5 Desa dari 54 Desa yang dapat tahun 2020, termasuk didalamnya Desa Bambadaru. Hal ini adalah hasil kinerja Kepala Desa selama ini memperhatikan masyarakatnya.
“Tahun lalu, hanya 16 Desa dan tahun ini sebanyak 5 Desa yang terpilih program redistribusi tanah untuk persertifikatan tanah masyarakat. Ditahun 2019, kantor pertanahan Mamuju tengah mendapat target persertifikatan sebanyak 3.300 yang diproses, ternyata tidak semua dapat diproses menjadi sertifikat dikarenakan banyak hal-hal terjadi diantaranya, tumpang tindi, sudah ada sertifikatnya dan tanahnya bermasalah setelah pengukuran dilokasi,”jelas naz.
Insya Allah, bulan Desember 2020 akan diberikan sertifikat tanahnya yang diproses tahun ini, dengan syaratnya lengkap yaitu : photo copy KTP, photo copy kartu keluarga (KK), sporadik dan Bukti surat ( garapan, jual-beli, hibah, warisan atau bukti lain yang sah). (hamsa)
Emoticon