Lentera merah news.co. id-- -Dibawah komando Kapolsek tobadak, Ipda H. Nino, kini Kepolisian Sektor (Polsek) tobadak berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju tengah(Mateng) Sabtu,(15/02/2020).
Penangkapan kedua tersangka tersebut,di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tobadak Aipda Marsiha.SE dan Aiptu Anwar Kanit Intel Sektor Tobadak bersama jajaran Reskrim Sektor Tobadak Bripka Sunarto dan Brigpol Muh.Roysal.
Penggrebekan di lakukan berdasarkan informasi dari Masyarakat Sekitar pukul 10.00 wita bahwa,akan ada transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dan itu juga kami bersama dengan personil langsung merespon informasi tersebut untuk melakukan pengintaian dijalan poros tobadak,”ungkap Aipda Marsiha.SE
Lanjut Marsiha memaparkan bahwa Sekitar pukul 13.00 wita pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibawa langsung dengan berinisial(SL)dengan menggunakan mobil tongkang merk Isuzu warna putih dengan Nopol DD 7215 XY.
Setelah mobil tersebut melintas di jalan poros pada saat itu juga kami langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan di atas Mobil yang di kendarai (SL) bersama rekannya yang berinisial AK, dan kami menemukan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 SASET dilipatan uang 10.000 dalam tas berwarna coklat milik SL,”ungkap Aipda Marsiha.
Setelah dilakukan pengembangan melalui informasi dari tersangka SL,bahwa barang tersebut iya dapatkan dari Inisial BM,Sekitar pukul 16.30 wita Kanit reskrim dan Kanit Intel sektor tobadak bersama personilnya kembali melakukan penangkapan di rumah milik,BM.Olehnya itu,setelah dilakukan penggrebekan di rumah BM, personil polsek tobadak berhasil meringkus BM serta mengamankan sejumlah barang bukti yakni, korek api dan botol mineral kecil yang berisikan air putih yang baru iya gunakan untuk memakai sabu-sabu.
Sebelum BM di giring kekantor Polsek tobadak untuk diamankan,pelaku juga menunjukkan tempat menyimpanan sabu-sabu di rumah kebun sawit dan ditemukan saset kosong dan juga pirex,”terang Aipda Marsiha.
Adapun Barang Bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka SLyaitu,
1. 3 (Tiga) saset jenis sabu-sabu.(dua saset kecil dan satu saset sedang)
2. 1(satu) buah pirex.
3. 7 (tujuh) saset kosong.
4. 1(satu) buah Hand phone jenis Samsung warna putih.
5. 1(satu) Buah tas kecil warna coklat.
6. 1(satu) lembar uang sepuluh ribu yang digunakan untuk menyembunyikan Narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara Barang bukti yang di temukan dari tersangka BM yakni,
1. Uang hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah)
2. 1 (satu) buah pirex.
3. 21 (dua puluh satu) saset kosong.
4. 1 (satu) buah sendok pipet.
5. 1 (satu) buah botol yang berisi air yang digunakan untuk memakai sabu-sabu.
6. 9 (sembilan) buah korek gas
7.1 (satu) buah Hand Phone jenis Oppo warna hitam. Kemudian untuk Kedua tersangka yakni,SL dan BM kini di amankan di Sel kantor Polsek tobadak.(hms)
Emoticon