SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidenreng Rappang gelar sosialisasi.
Sosialisasi tentang Peraturan Perundang -Undangan tentang desa ini dipaparkan kepada 68 kepala desa dan ketua BPD sekabupaten Sidrap,di lantai ll Nagoya play jalan poros Soppeng, Pangkajene, Selasa, (4/2/2020).
Sosialisasi ini dibuka sekertaris daerah Sidrap Sudiman Bungi mewakili bupati Sidrap. Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi, Kadis PMDPPA, Abbas Aras, Kajari Sidrap yang diwakili oleh Kasi Intel, Ikbal SH, Kanit Tipikor Polres Sidrap, Aiptu Zainul serta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sudirman Bungi saat membuka acara mengatakan, jika Kepala desa itu bukan penguasa tunggal dan pemilik suara tunggal karena ada BPD yang senantiasa harus didengarkan sebagai penerus aspirasi masyarakat desa.
Dia mengatakan, untuk membangun desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa karena ada dua sumber Dana yang dikelola oleh pemerintahan desa yaitu Dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat serta Alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah kabupaten.
"Untuk pemanfaatan alokasi dana desa dari kabupaten harus diselaraskan dengan program pemerintah kabupaten, diantaranya, pemanfaatan pekarangan rumah bagi warga," jelasnya.
Selain itu, program Sidrap bersinar juga harus diselaraskan yakni pengadaan lampu penerangan jalan desa dengan harapan semua lorong lorong jalan desa bisa terang benderang, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktifitas.
Kepala Dinas PMDPPA, Abbas Aras mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa terutama dalam pemanfaatan dana desa yang akan dikelolah pemerintah desa. (wis)
Emoticon