SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Mulai 19 Maret 2020 besok, proses belajar mengajar jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sidrap diliburkan hingga 28 Maret 2020 mendatang.
Kebijakan diambil menindaklanjuti hasil rapat Pemerintah Kabupaten dan Gabungan Komisi DPRD Sidrap, Selasa (17/3/2020) di Gedung DPRD Sidrap, membahas kewaspadaan penyebaran Coronavirus 2019 atau Covid-19.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 004.5/1176, kepada para Koorwas Sekolah, Koorwil Disdikbud dan kepala sekolah se-Kabupaten Sidrap.
Dalam surat edaran, kepala sekolah diharapkan mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengisi liburan dengan belajar di rumah dan tidak membiarkan anaknya bepergian ke tempat keramaian.
"Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah guna mengontrol keamanan sekolah setiap harinya dan mempersiapkan administrasi pembelajaran selanjutnya," tulis surat edaran itu.
Turut diinformasikan dalam edaran itu, Nomor Hp/WA Posko Covid-19 Dinkes, Dalduk KB Sidrap sekaligus Media Center Informasi Covid-19 Kabupaten Sidrap, yakni 0823-8668-6675, 0852-9948-2080 dan 0812-4520-3773.
Keputusan untuk meliburkan anak sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP juga disampaikan Sekda Sidrap, Sudirman Bungi di sela Rapat Paripurna DPRD, Rabu (18/3/2020).
"Atas penguatan kebijakan dari anggota dewan, Insya Allah mulai besok, jenjang PAUD, SD dan SMP mulai belajar di rumah," ujar Sudirman.
Diketahui sebelumnya, mengantisipasi penyebaran virus korona, Pemkab Sidrap telah meliburkan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari tanggal 17 s/d 28 Maret 2020. (wis)
Emoticon