PASANGKAYU, Lenteramerahnews.co.id--Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara diback up oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar menangkap seorang lelaki diduga pelaku tindak pidana penipuan. Penipuan dengan modus hipnotis ini terjadi di wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu.
Pelaku penipuan hipnotis dibekuk di rumahnya, di Jalan Harapan No.52 Kel.Bacukiki Kec.Bacukiki Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan, Jumat Sore, 06/03/2020.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan S H,S.I.K saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, pelaku penipuan berinisial H.AAK Als.Haji, 67 tahun, wiraswasta yang beralamat di JL.Harapan No.52 Kel.Bacukiki Kec.Bacukiki Kota Pare-Pare Sulsel.
Modus operandi yang dilakukan pelaku kata Pandu Arief yakni menawarkan ACCU/AKI 50 Ampere sebanyak 70 biji kepada korban dengan harga Rp.4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah) serta menawarkan tabung gas elpiji 3 KG sebanyak 10 tabung dengan harga Rp 1 juta.
"Akibat tawaran itu, sehingga korban tergiur dan membayar harga aki dan Gas Elpiji tersebut, namun sampai hari yang ditentukan barangnya tidak kunjung diberikan," tuturnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Pandu Arief, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (Satu) buah dompet Merk LACOSTE yg berisikan uang tunai sebesar Rp 22.000, 1 Lembar slip penyetoran sebesar Rp1,5 Juta kepada perempuan S dari Bank BRI, 1 (Satu) lembar slip transfer dari Bank BRI sebesar Ro700 ribu dan 1 lembar slip transfer dari Bank BRI sebesar Rp2 Juta.
"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020, selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kunci Kasat Reskrim. (Ags)
Emoticon