SIGI, LENTERAMERAHNEWS- Sebanyak 16 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, periode Januari-februari 2020 diamankan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba), Polres Sigi.
16 tersangka ini, terdiri 15 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari 16 orang tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang lagi adalah honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Ke 16 tersangka ini ditangkap secara terpisah dari lokasi yang berbeda. Ada yang diamankan di Kecamatan Marawola, Biromaru, Palolo, Tulo dan ada juga yang di tangkap di Sibalaya.
Wakapolres Sigi Kompol M.Sumangkut, mengungkapkan, terungkapkan kasus tersebut berdasar informasi dari masyarakat maupun penyelidikan serta operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilakukan oleh Polres Sigi.
"Dari keseluruhan tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti antara lain berupa 94 paket sabu dalam berbagai ukuran kemasan dengan total berat mencapai 41,193 gram serta uang tunai sebanyak Rp13.395.000," ungkap Wakapolres, saat press release, Selasa (3/3/2020).
Dari total barang bukti itu lanjut Wakapolres M Sumangkut, satu paket besar juga diamankan dan nominal harga belinya sekitar 19 juta rupiah.
"Rencananya tersangka akan jual lagi per paket-paket kecil dan mereka bisa dapat omset sekitar tiga puluh jutaan rupiah. Untungnya kami sudah amankan terlebih dahulu," tambahnya.
Mereka pun disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Masyarakat kami imbau agar selalu menghindari penggunaan narkoba, karena selain sangat tidak bermanfaat, ada pula konsekuensi hukumnya yang berat," tutup Kompol M Sumangkut. (Ardi)
Emoticon