BLANTERVIO103

Bergerak Cepat, Pemdes Polewali Tindak Lanjuti Himbauan Kemenag dan Kepolisian

Bergerak Cepat, Pemdes Polewali Tindak Lanjuti Himbauan Kemenag dan Kepolisian
Rabu, 08 April 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Menjelang bulan Puasa yang tersisa beberapa minggu lagi, Pemdes Polewali Kec. Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu menindak lanjuti Himbauan Kemenag RI yang tertuang dalam Surat Edaran tanggal 6 April 2020 dan selebaran Polri tentang ancaman Pidana bagi yang berkerumun.

Kepala Desa Polewali Mujais hari ini, 08/04/20 langsung bergetak cepat memerintahkan semua Kepala Dusun untuk memasang selebaran Kepolisian di tempat- tempat Umum dan tempat strategis umum lainnya.

" Kita harus Patuh dan Taat terhadap himbauan Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah kita. Ada surat Dari PMD tadi lewat WA tentang surat edaran Kementerian agama dan selebaran ancaman Pidana Bagi yang berkerumun dari Kepolisian. Makanya saya bergerak cepat panggil semua kepala Dusun" tutur Mujais. (Ags)

Ini surat dari PMD

Kepada Yth,
Para Bapak/Ibu Kepala Desa
Di- tempat

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Corona.

Serta menindaklanjuti arahan Bapak Bupati Pasangkayu, dengan ini disampaikan untuk membuat baliho dan dipasang di setiap masjid dalam wilayah desa, serta media informasi lainnya yang memuat informasi diantaranya, sebagai berikut:
1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa bersama dilakakukan oleh individu dan keluarga inti di setiap rumah.
3. Shalat tarawih dilakukan oleh individu dan keluarga inti di rumah.
4. Tadarus Al Quran dilakukan di rumah.
5. Tidak melaksanakan sahur atau buka puasa bersama.
6. Tidak melaksanakan peringatan nuzulul Al Quran di masjid atau tempat apapun dengan mengundang penceramah dan massa.
7. Tidak melaksanakan i'tikaf di masjid pada 10 malam terakhir bulan ramadhan.
8. Pelaksanaan shalat idul fitri yang dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan, sambil menunggu fatwa MUI.
9. Tidak melaksanakan tarwih keliling, takbiran keliling dan pesantren kilat.
10. Hal lainnya akan disampaikan lebih jelas dalam surat resmi yang In Syaa Allah akan dikirim besok siang.

Terima kasih atas perhatiannnya.

Ttd.
KEPALA DINAS PMD Kab.Pasangkayu


MOH. IKBAL N. PALI, SP M.Si


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409