Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id-- Bijaklah dalam menggunakan medsos. Hati-hatilah dalam memposting status atau berbagi status. Jangan karena postingan kita sehingga ada orang atau institusi yang merasa tersinggung bahkan merasa dilecehkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Hanya gara-gara postingan di media sosial (medsos) yang dinilai lecehkan profesi perawat, salah seorang warga Desa Kalukunangka Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu berinisial H (pria 17 Thn) terpaksa berurusan dengan Polisi.
Kejadiannya berawal dari postingan H di Facebook pada hari Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 18.45 Wita melalui akun Facebooknya dengan nama Putera Majene Na Statemest "perawat meapai mua ni endu dolo supaya malai corona ilalang d puimmu " yang membuat kalangan perawat tersinggung dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mamuju Utara, Rabu Siang (01/04/2020).
Kahar S.Kep selaku perwakilan dari organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Mamuju Utara untuk ditindak lanjuti karena telah menghina perawat.
Berdasarkan laporan dari Kahar tersebut selaku perwakilan PPNI, Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H,.S.I.K melakukan koordinasi dengan Polsek Bambalamotu untuk dilakukan pemantuan terhadap keberadaan H (17) yang beralamat di Dusun Kalukunangka Dua, berselang 30 menit kemudian H berhasil diamankan Personil Polsek Bambalamotu bersama Bhabinkamtibmas Desa Kalukunangka Briptu H.Zainuddin.
Setelah diamankan oleh Polsek Bambalamotu dan dimintai keterangan selanjutnya H diboyong ke Sat Reskrim Polres Mamuju Utara guna dilakukan pemeriksaan lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ditempat terpisah Kahar selaku perwakilan PPNI mengapresiasi kinerja Polres Mamuju Utara dan jajaran yang telah sigap menanggapi laporannya dan telah mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut. (Ags)
Emoticon