Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id-- Pelaksanaan Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk 6 tahun kedepan wajib dilakukan Kepala Desa Terpilih yang dilantik bulan Pebruari 2020 untuk periode 2020-2026.
Salah satunya ialah Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu hari ini, selasa tanggal 21 April 2020 melaksanakan Pelatihan penyusunan RPJMDes di Kantor Lariang yang di hadiri Kadis PMD Kab.Pasangkayu Moh.Ikbal N Pali, SP.M.Si, Pemateri Desa berlabel Nasional Abd.Azis, S.Sos.MMA
Kepala Desa Lariang Firman dalam kesempatan ini menyampaikan pengharapan kepada peserta yang terdiri dari Tim Penyusun RPJMDes agar fokus dan mendengarkan dengan seksama pemaparan yang disampaikan oleh pemateri.
"Saya harap teman-teman Tim Penyusun RPJMDes dapat meresap Ilmu dari pemateri nantinya dalam merancang arah pembangunan Desa Lariang 6 tahun kedepan" harap Firman
Lanjut Firman, mengenai arah pembagunan Desa lariang yang tertuang dalam RPJMDes nantinya harus sejalan dengan Visi misi Kepala Desa 6 tahun kedepan.
"Visi misi itu kan janji politik Kepala Desa yang harus di implemetasikan sampai berakhir jabatan " kata Firman
Menurutnya, setiap kepala Dusun atau Kepala Kewilayahan lewat musdunsya harus mendata semua permasalahan yang ada di wilayahnya terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Semua harus sejalan dengan Visi misi saya waktu mencalonkan kepala Desa yaitu menuju Desa Lariang yang sejahtera, mandiri dan bermartabat" pungkasnya.(ags)
Emoticon