SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur forkopimda dan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat, Selasa (21/4/2020).
Rapat jelang masuknya Bulan Suci Ramadan 1441 H itu berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sidrap dipimpin Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf.
Pelaksanaan rapat memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Juga, Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor:300/1514/Polpum perihal Langkah-langkah dan Upaya Penanggulangan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hadir dalam rapat, Ketua DPRD, Ruslan, Dandim 1420, Letkol J P Situmorang, Kajari, Djasmaniar, Wakapolres, Kompol Ishak Ifa, Sekkab, Sudirman Bungi dan Kakan Kemenag, H Irman.
Hadir pula, AGH Fathuddin Sukkara (MUI), Dr Wahidin Arraffani (NU), H Kaharuddin Aras (Dewan Masjid), Lukman Lc (Wahdah Islamiyah), Sudirman (Al Irsyad), Bachtiar (IPIM), Madaling (Muhammadiyah), H M Ansar (FPI), Dr Umar Yahya (FKUB) H Muh Jufri (LDII) dan H Syamsu Tang (Tim 99).
"Rapat koordinasi ini untuk merumuskan kesepakatan bersama dan sikap Kita jelang bulan puasa di tengah suasana antisipasi dan pencegahan pandemi Covid-19," kata Mahmud.
Setelah melalui pembahasan bersama, para peserta rapat menyepakati untuk menghentikan sementara kegiatan berkumpul di masjid dan tempat ibadah lainnya.
Kegiatan yang dimaksud yakni shalat lima waktu berjemaah, Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya yang menyebabkan orang berkumpul sampai adanya pernyataan dari pemerintah bahwa situasi wabah Covid-19 sudah aman.
Hasil kesepakatan itu selanjutnya akan disosialisasikan ke masyarakat dengan harapan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mendapat dukungan seluruh warga masyarakat Kabupaten Sidrap. (Wis)
Emoticon