SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Bupati Sidrap, H Dollah Mando menyerahkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada tiga ahli waris peserta di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2020).
Ketiganya merupakan ahli waris dari Sakiring, non PNS Dinas PSDA, Aspriyani Abu Saode non PNS Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Maliliang non PNS Dinas Lingkungan Hidup.
Setiap ahli waris menerima santunan sebanyak Rp42 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
"Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Dollah yang didampingi Kadis Koperasi UKM Tenaga Kerja & Transmigrasi Andi Safari Renata dan Kadis PMPTSP Ruli Dasananda.
Kepala BPJamsostek Sidrap Arfandi Nur mengatakan, penyerahkan santunan tiga ahli waris sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada para peserta.
“Saat ini ada 4.900 lebih tenaga kerja non ASN terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan program JKK dan JKM melalui Dinas Tenaga Kerja Sidrap, termasuk tenaga kesehatan non ASN di RS Arifin Nu'mang, RS Nene Mallomo dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Sidrap.
Penyerahan santunan ini adalah bentuk komitmen kami atas perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada 4.900 tenaga kerja Non PNS di kab Sidrap.” jelas Arfandi.
Sementara Kadis Koperasi UKM Tenaga Kerja & Transmigrasi, Andi Safari Renata juga mengucapkan terima kasih kepada BPJamsostek atas santunan yang diberikan.
"Harapannya ke depan kerja sama akan ditingkatkan untuk sektor lain," kata Andi Safari.
Dalam kesempatan itu, pihak BPJamsostek melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Dinas PMPTSP Sidrap.
Kadis PMPTSP, Ruli Dasananda mengatakan, kerja sama itu akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan seluruh pengusaha di kabupaten Sidrap mendaftarkan diri dan pekerjanya kepada BP Jamsostek.
“Tentunya kami akan segera menindaklanjuti kerja sama ini untuk memastikan pelaku usaha di Kabupaten Sidrap segera mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJamsostek untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ruli. (wis)
Emoticon