BLANTERVIO103

Tim Tugas Covid-19 Polres Matra Ringkus Residivis Kasus Pembunuhan

Tim Tugas Covid-19 Polres Matra Ringkus Residivis Kasus Pembunuhan
Jumat, 03 April 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Tim Polres Mamuju Utara yang terdiri Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Polsek Bambalamotu Kamis pagi pukul 05.00 Wita 2 April 2020 melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan modus Perampokan menggunakan senpi dan sajam yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulteng.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim gabungan yang bertugas di Posko Pengecekan Covid-19 di perbatasan Pasangkayu-Donggala yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H,S.I.K dan Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan S.H, S.I.K,M.H yang berhasil mengamankan seorang lelaki dengan inisial I (40 th) beralamat di Jl. Dr. Sam Ratulangi, Kec.Palu Timur, Kota Palu, Prov.Sulteng

Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Saat dikonfirmasi Kamis Sore bahwa pada hari kamis sekira pukul 02.30 Wita, Tim gabungan Polres Matra melakukan razia sekaligus pengecekan di Posko Pengecekan Covid-19 di perbatasan Pasangkayu-Donggala. Dari arah Pasangkayu melaju sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver dengan kecepatan tinggi dan diberi isyarat oleh anggota untuk memperlambat kendaraan dan menepi.

"Akan tetapi mobil tersebut tidak berhenti dan hampir menabrak anggota yang berjaga di perbatasan kemudian berusaha melarikan diri kearah Donggala," tuturnya.

Kemudian lanjutnya, Tim gabungan Polres Matra melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang beserta mobil 1 unit, sedangkan 5 orang lainnya dalam mobil tersebut melarikan diri kearah hutan.

"Saat di interogasi di kepolisian, tersangka bersama temannya berencana melakukan perampokan di wilayah Pasangkayu akan tetapi rencana dibatalkan dan mereka berniat kembali ke Palu. Akan tetapi ketika melihat posko pengecekan mereka panik dan berusaha kabur," ungkapnya.

Dia juga mengakui terlibat beberapa perampokan di wilayah hukum Polda Sulteng dan menjadi buronan beberapa Polres dan Polsek di jajaran Polda Sulteng dan merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2002.

"Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Matra bersama Barang Bukti 1 Unit Toyota Avanza warna Silver dengan nopol DN 1016 AO, 1 Buah badik warna hitam panjang sekitar 25 cm dan 1 Buah Magazen airsoftgun warna hitam sambil berkoordinasi dengan Polda Sulteng." Beber Kasat Reskrim. (ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409