BLANTERVIO103

Tindak Lanjuti Larangan Shalat Berjamaah di Masjid, Bupati dan Forkopimda Pasangkayu Gelar Ratas

Tindak Lanjuti Larangan Shalat Berjamaah di Masjid, Bupati dan Forkopimda Pasangkayu Gelar Ratas
Selasa, 28 April 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Para pimpinan forkopimda dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat terbatas terkait tindak lanjut pelarangan mengerjakan sholat lima waktu, Tarawih dan Sholat jumat di mesjid.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kab.Pasangkayu DR.H.Agus Ambo Djiwa M.P dihadiri Wakil Bupati Drs.H.Muhammad Sa’al, Kejari Pasangkayu Imam Ms Sidabutar S.H,M.H, Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc, ketua MUI Pasangkayu H.Maslim Halimin S.Ag. MA, Asisten I Abdul Wahid S.Sos,M.Si, Kasdim 1427 Pasangkayu Mayor Inf.Andi Ismail S.H dan Tim Gugus Pasangkayu di ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Selasa siang, 28/04/20.

Dalam Rapat ini, Bupati Agus ambo Djiwa menyatakan bahwa, Mulai hari ini diminta kepada seluruh warga Kabupaten Pasangkayu untuk tidak lagi melaksanakan sholat Jumat dan shalat tarwih ataupun sholat lainnya di dalam masjid, Karena sampai hari ini masih ditemukan sekitar 39 masjid di Kabupaten Pasangkayu yang melaksanakan sholat jamaah tarwih dan jumat yang jumlahnya banyak sehingga dikhawatirkan akan menularkan lebih banyak virus covid-19 (Corona) kepada orang lain dikarenakan dikabupaten pasangkayu sekarang sudah 3 orang Positif terpapar Corona. Tutur Bupati

"Setelah melalui rapat antar muspida dihasilkan keputusan yaitu diminta kepada seluruh warga Pasangkayu untuk tidak melaksanakan sholat jamaah, tarwih dan sholat jumat dimesjid demi memutus rantai berkembangnya Covid-19, dan saya harap agar hal ini diterima dan dipahami oleh masyarakat Pasangkayu karena demi kebaikan dan keselamatan kita semua. kami akan menggandeng TNI,Polri dan Satpol PP untuk kebaikan bersama, " tegas Bupati.(ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409