Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
Menindak lankuti Keputusan Bupati bersama Forkopimda Kab.Pasangkayu Sulbar jumat 22 Mei 2020 tentang larangan Melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid dan dilapangan terbuka, Kepala Desa Polewali Mujais bersama Babinsa Serda Lukman.T sosialisasi himbauan ini di Masjid Nurul Ilahi Mulyosari Desa Polewali. Sabtu Malam, pukul 20. 30 - 22.50 wita.
"Kita sampaikan kepada Imam dan Khatib untuk tidak melakukan sholat ID di Masjid ataupun di Lapangan, karena ini keputusan Pemerintah yang harus di taati bersama demi kebaikan bersama, " kata Mujais
Hal senada ditegaskan Babinsa Serda Lukman untuk tidak melakukan Sholat Id di masjid ataupun dilapangan terbuka, dan menganjurkan kepada warga masyarakat supaya pelaksanaan sholat dilakukan dirumah saja bersama keluarga.
BACA JUGA : Begini Cara Warga Perumahan Nelayan Kampung KB Desa Randomayang Sambut Idul Fitri
Selain itu, Warga juga di beri pemahaman himbauan Pemkab kepada pemuda untuk tidak melaksanakan takbir keliling kampung (Pawai) serta memberi
edukasi tentang pentingnya
melaksanakan Prilaku hidup sehat sehingga dapat terhindar
dari wabah Covid 19 yang tengah mewabah saat ini.
(ags)
Emoticon