SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil meringkus tiga warga Kota Parepare setelah berhasil melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga warga Parepare itu ditangkap di wilayah hukum Polres Sidrap, tepatnya di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Senin (11/5/2020) kemarin malam sekira pukul 18.00 Wita.
Penangkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKap Andi Sofyan bersama Kanit Opsnal serta sejumlah personil ini dilakukan dengan cara Undercoverbuy.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing, Zulkifli alias Nyompa (24), Temma alias Latemma (34) dan Rola alias Larola (38) yang ketiganya berdomisili di Kampung Lacoli, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Tak hanya ketiga pelaku, petugas juga ikut menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 3 bal sabu-sabu dalam kemasan sachet sedang dengan berat kotor 132,12 gram, 2 buah Gawai Merk Samsung dan 3 unit motor Yamaha Mio S warna biru.
Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan yang ditemui dikantornya, Selasa (12/5/2020) menjelaskan, barang haram yang diamankan tersebut, diakui ketiga pelaku adalah milik Mister X yang identitasnya sudah diketahui.
"Pemilik barang tersebut sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," ujar Andi Sofyan.
Sekedar diketahui, Satres Narkoba Polres Sidrap dalam dua hari terakhir telah mengankan 5 orang pelaku narkoba dengan menyita kurang lebih 6 bal yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. (wis)
Emoticon