Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- Kasus penganiayaan yang melibatkan anak akhirnya bisa selesai dengan damai di Polsek Panca Rijang. Setelah Personil Polsek Panca Rijang dipimpin Panit 1 Reskrim Sek. Panca Rijang Ipda Nurdin, SE bersama dengan pihak Kementerian Sosial Kab. Sidrap Fitriani, S.sos, serta pihak dari Bapas Kab. Watampone Andi Taufiq Akbar, SE, dan Kades Mario Andi Mansur telah melaksanakan upaya diversi melalui Vidcom terhadap tersangka pelaku penganiayaan dengan korban, Selasa 23/6/2020.
Korban atas nama MA Als Al Bin MB (17) pelajar yang beralamat Karassik, Kel. Karassik, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara.
Sementara pelaku MF Als Fa Bin Am (17), Pelajar, yang beralamat di Jalan Poros Enrekang, Desa. Mario, Kec. Kulo, Kab. Sidrap.
"Kami mempertemukan kedua belah pihak antara pelaku dan korban serta mempersilahkan dari kedua belah pihak untuk menyampaikan masing-masing pernyataannya," kata Kapolsek Panca Rijang, AKP Mustain.
Selain itu lanjutnya, Pihak Bapas Kab. Watampone, dan Peksos dari Kementrian Sosial Kab. Sidrap memberikan penjelasan dan petunjuk tentang undang-undang R.I No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Upaya Diversi dinyatakan berhasil dan kedua belah pihak antara tersangka dan korban sepakat untuk berDAMAI," ungkapnya.
Untuk itu, Pihak korban mencabut laporannya dan memaafkan kepada tersangka sementara Pihak tersangka bersedia untuk mengganti segala kerugian / uang pengobatan kepada korban dan tersangka berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar Undang-undang dan bersedia dituntut sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku apabila melakukan pidana lainnya.
(wis)
Emoticon