Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id --
Setelah sempat tertunda gegara pandemi Covid-19, Pemerintah Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu tetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk masa periode Kepala Desa Polewali 6 Tahun Kedepan di Aula Kantor Desa Polewali, Selasa 02/06/2020.
Penetapan RPJMDes ini dihadiri Kades Polewali Mujais bersama jajarannya, Ketua dan Anggota BPD, BKTM Brigpol Agus Asti dan para Kepala Dusun.
Sekdes Muh.Rifal menuturkan, penetapan RPJMDes ini seharusnya selesai di bulan lalu, karena pandemi Covid-19 sehingga penetapannya baru dapat dilakukan hari ini. Dikatakan Rifal bahwa, tidak lama setelah kita tetapkan RPJMDes ini kita akan menyusun lagi RKPDes untuk tahun anggaran 2021 yang rencananya akan di bahas pada juli atau agustus 2020.
Baca juga : Jelang Penyaluran Bantuan Tahap Kedua, Ini Penyampaian Wakapolres Matra
"Sebenarnya kita jadwal tuntaskan bulan lalu, Namun karena kondisi pandemi Covid-19, akhirnya penyusunan RPJMDes baru bisa dilakukan hari ini, " ujar Rifal.
sedangkan Kepala Desa Polewali Mujais menghimbau kepada seluruh Kepala Dusun untuk menulis usulan sebanyak-banyaknya yang menjadi rencana pembangunan 6 Tahun kedepan baik fisik maupun pemberdayaan sehingga arah pembangunan Pemdes Polewali kedepan tuntas dan berkesinambungan. Menurutnya, apapun usulan kita kalau tidak termuat dalam RPJMDes tidak akan terdanai selama 6 Tahun kedepan.
"Pengusulan ini tidak mutlak terdanai oleh Dana Desa, bisa saja melalui dana APBD kabupaten dan Propinsi maupun APBN, " ungkap Mujais.
Untuk itu lanjut Mujais, semua kebutuhan menyangkut kesejahteraan masyarakat baik Fisik maupun Pemberdayaan wajib di usulkan.
(ags)
Emoticon