ENREKANG, lenteramerahnews.co.id— Kepolisian Resort (Polres) Enrekang, Sulsel hingga saat ini telah meningkatkan status penyidikan atas kasus kekerasan anak dibawah umur.
Kasus ini bergulir Berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp/35/V/2020/SPKT, tanggal 15 Mei 2020 terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur, Unit PPA Polres Enrekang melakukan serangkaian Penyidikan, Rabu (10/06/20)
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit PPA Polres Enrekang yang dipimpin langsung Oleh Kanit PPA Polres Enrekang Brigpol Yelly Susanto membenarkan adanya laporan Polisi tersebut dan akui jika sekarang sudah dalam proses penyidikan.
Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor yakni lelaki berinisial D (36) alamat Desa Tapong, Kecamatan Maiwa terhadap terlapor berinisial G (16) alamat Desa Leladang, Kecamatan Maiwa.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si mengatakan bahwa kasus yang ditangani oleh Unit PPA sekarang dalam proses penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban, dua orang saksi-saksi yang lain dan sudah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
"Dan gelar perkara terkait kasus tersebut sudah dilaksanakan dan hasil gelar perkara ini , status pelaku sudah ditingkatkan ke proses penyidikan serta penetapan tersangka," urainya.
Dia mengatakan, hingga saat ini sudah ada 4 saksi beserta terlapor yang kami periksa di unit PPA.
(wis)
Emoticon