Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Pancarijang, Polres Sidrap, tepatnya di jalan Andi Nohong, Kelurahan Rappang, Selasa malam, 23/6/2020 sekira pukul 22.30 Wita.
Mendengar kabar tersebut, Piket Fungsi Polsek Pancarijang di pimpin Kapolsek Panca Rijang, AKP Mustain di dampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pancarijang IPDA Nurdin S. Sos mendatangi bersama sejumlah personil langsung mendatangi dan melihat korban Penganiayaan yang sementara mendapatkan perawatan medis di RS Arifin Nu'mang Rappang.
Kapolsek Pancarijang AKP Mustain kepada media ini membenarkan adanya tindakan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan Tempat Kejadian Perkaran (TKP) di jalan Andi Bohong, Rappang.
"Benar ada kasus penganiayaan dijalan Andi Nohong. Akibat penganiayaan itu, korban dilarikan kerumahnya sakit umum Arifin Nu'mang untuk mendapatkan perawatan," ungkap Mustain.
Menurut Mustain, korban penganiayaan ini bernama Hatta (39) Wiraswasta yang menetap jalan Lacilaleng Kel. Rappang Kec. Pancarijang Kab. Sidrap. Sementara untuk pelakunya yakni AU, warga Dusun Tellang-Tellang, Desa Rijang Panuan, Kecamatan Kulo.
"Saat mendapatkan informasi adanya kejadian penganiyaan itu, kami langsung mendatangi TKP dan melihat kondisi korban yang dirawat di IGD RS Arifin Nu'mang," lanjutnya.
Saat bertemu dengan keluarga korban kata Mustain, pihaknya mengarahkan agar keluarga segera melaporkan kejadian ini di Mapolsek untuk ditangani lebih lanjut. Karena saat ini terduga pelaku penganiayaan yakni AU melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
(*/hms)
Emoticon