Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
Pasca kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Propinsi Sulbar yang memberi kelonggaran kepada Umat beragama untuk beribadah di tempat Ibadah masing-masing beberapa hari lalu, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Pasangkayu langsung merespon dan menindaklanjuti dengan melakukan himbauan kepada para pengurus Lintas Agama kabupaten Pasangkayu untuk melakukan ibadah seperti semula.
Baca juga : Wakapolres Mamuju Utara Pimpin Musyawarah Shalat Berjamaah
Ketua FKUB Kab.Pasangkayu Uzt.Jabaruddin Rowar, S.Pd.I yang ditemui kediamannya mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kepada segenap Perwakilan Tokoh agama di FKUB untuk menindak lanjuti Hasil Rapat Pemerintah Daerah yang mengizinkan Tempat ibadah di normalkan kembali.
" Atas nama FKUB, kami sampaikan kepada paraTokoh Agama, Pengurus Rumah Ibadah dan seluruh Umat beragama di Kabupaten Pasangkayu Bahwa, Rumah Ibadah seperti Masjid, Gereja dan Pura sudah bisa ditempati beribadah. Dengan catatan tetap mengikuti Protokol Kesehatan yaitu Pakai Masker, Cuci tangan. Tetap jaga jarak, " tutur Jabaruddin.
(ags)
Emoticon