Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id--
Waka Polres Mamuju Utara Kompol Ade Chandra CY S.I.K pimpin Sosialisasi dan musyawarah di mesjid As Syifa terkait kebijakan Pemerintah yang memberi kelonggaran kepada Umat untuk beribadah di tempat Ibadah masing-masing dengan tetap menerapkan Standar Protokol Kesehatan WHO. Rabu Sore, 03/06/2020
Musyawarah tersebut dilakukan setelah sholat ashar untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia dan hasil rapat forkopimda yang dihadiri oleh tokoh agama dari lintas agama, kepala kemenag dan Opd serta perwakilan Camat Kab. Pasangkayu diaula kantor bupati senin siang 2 Juni 2020.
Baca juga Wow, Desa Malei Salurkan Lagi BLT-DD Tahap Kedua
Dalam arahannya, Kompol Ade Chandra menyampaikan bahwa, Alhamdulillah kemarin telah dilaksanakan rapat yang dipimpin oleh Bapak Bupati Pasangkayu, dimana kesimpulan rapat tersebut memberikan kelonggaran kepada setiap umat beragama di kabupaten pasangkayu untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masing-masing, namun tetap mempedomani protokoler kesehatan sesuai standar WHO seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Selain itu pengurus mesjid di minta untuk menyiapkan perlengkapan kebersihan seperti handsanitizer/sabun cuci tangan di areamesjid dan menyemprot mesjid secara gradual minimal seminggu sekali dengan menggunakan Desinfektan.
"Saya juga harap agar karpet di mesjid ini dapat dibuka dan dibersihkan kemudian disemprot dengan desinfektan sebagai salah satu cara mengamankan diri agar terbebas dari Covid-19 yang kita tidak ketahui keberadaannya karena tidak kasat mata, " tuturnya.
(ags)
Emoticon