BLANTERVIO103

Cabuli Murid Sendiri, Guru Honor di Sigi Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Murid Sendiri, Guru Honor di Sigi Ini Diancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 Juli 2020
Kapolsek Palolo Iptu Abdul Halik saat press release di Halaman Polsek Palolo, (28/7/2020).


SIGI, lenteramerahnews.co.id - Seorang guru honorer berinisial BP warga Desa Kamarora Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli muridnya sendiri berinisial ML yang masih berusia dibawah umur.

Tersangka di amankan oleh jajaran Polsek Palolo, Polres Sigi, berdasarkan laporan Polisi LP-B/14/VI/2020/Polda Sulteng/Res-Sigi/Sek-Pll, tanggal 16 juni 2020 tentang tindak pidana kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.

Kapolsek Palolo Iptu Abdul Halik mengungkap bahwa tersangka BP sempat menghilang dari rumahnya beberapa waktu saat akan di tangkap dan berhasil di amankan setelah Bhabinkantibmas setempat membujuk keluarganya agar tersangka secara suka rela diserahkan.

" Setalah dilakukan pendekatan kepada keluarganya, tersangka akhirnya menyerahkan diri, " Ungkap Iptu Abdul Halim, saat press release di Halaman Polsek Palolo, Selasa (28/7/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, sudah tiga kali melakukan pencabulan kepada korban, dengan modus  mengancam akan memberi nilai jelek di rapor korban jika menolak melayani nafsu bejadnya.

Atas perbuatannya, BP disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409