Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
Unit Polsek Baras Polres Pasangkayu menangkap Lelaki initial AM (44 th) warga Dusun Lariang Desa Batumatoru Kec.Lariang Kab. Pasangkayu karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Istrinya karena cemburu buta. Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung di gelandang ke Kantor Polsek Baras.Minggu Sore, 12/07/2020
Berdasarakan keterangan yang diperoleh bahwa, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanan dan mendorongnya ke tembok. Kemudian, pelaku mencengkeram baju korban pada posisi dada kemudian menghempaskannya ke tembok kamar.
Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara S.I.K membenarkan penangkapan tersebut, Rigan Hadi katakan, dari Hasil Pemeriksaan sementara, Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut karena di dasari rasa cemburu. Pelaku mencurigai istrinya sering menelpon laki - laki lain. Sambungnya, dimana hubungan korban dengan tersangka AM sejak 3 tahun terakhir dalam kondisi kurang harmonis.
"Untuk tersangka sementara ini dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik untuk mendalaminya lebih lanjut," pungkasnya.
(Ags)
Emoticon