Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id
Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H. Siagian S.I.K, M.Sc memimpin Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Dengan Tersangka lelaki initial A (44 thn) dan perempuan initial M (40 th) di Lapangan Apel Corona dampingi Kasat Reskrim Akp.Pandu Arief Setiawan S.H, Kbo Sat Reskrim Ipda Pujiono dan Ps.Kanit Pidum Bripka Dominggus, SH. Senin Siang (6/7/2020).
Kedua Tersangka adalah suami istri yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 dengan cara mengajak korban untuk berbisnis jual beli beras dengan menawarkan Fee (Keuntungan) sebesar 10 Persen sampai 15 Persen setiap bulannya dengan pembayaran jangka waktu paling lama 20 Hari.
Akbp Leo menuturkan, tersangka mengajak korban untuk berbisnis jual beli beras dengan menawarkan Fee (Keuntungan) sebesar 10 Persen sampai 15 Persen setiap bulannya dengan mengaku memiliki kontrak dengan salah satu perusahaan di Pasangkayu untuk menyuplai beras keperusahaan tersebut. Selanjutnya Uang Korban diputar untuk menutupi Fee dari Korban Lain dan sebahagian digunakan untuk keperluan pribadi mereka.
Adapun Motif dari Tersangka adalah ingin mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan Modus menawarkan tanam modal kemudian dari modal tersebut diberikan kepada korban untuk memancing korban menanam modal lebih besar pada hal bisnis yang ditawarkan tidak sesuai perjanjian dan juga Fiktif.
Lanjut Akbp Leo, Setelah mengumpulkan uang yang cukup besar dari para korban, akhirnya kedua tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap 2 minggu kemudian. Dari tangan tersangka Penyidik menyita barang bukti berupa 1 Unit Mobil Honda CR-V warna Hitam, 1 Unit Daihatsu Ayla Warna Merah, 1 Unit Mobil Daihatsu Terios Warna Silver dan beberapa Barang Bukti Lainnya.
" Kedua Tersangka Kami Jerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. dimana tersangka dilaporkan oleh 8 orang dengan Total Modal Yang Masuk Sekira 6.412.350.000 " beber Leo.
(Ags)
Emoticon