Mateng, lenteramerahnews.co.id-- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mamuju Tengah (Mateng), bersama Kapolres Mateng musnahkan puluhan knalpot racing hasil razia selama kurang lebih enam (6) bulan terakhir.
Alat yang digunakan untuk memusnahkan yakni alat berat dari dinas PUPR-PKP Kabupaten Mamuju Tengah.
Berjumlah sekitar 42 knalpot racing pun dijejer di halaman Polres Mamuju Tengah, Lalu sekejab nyaris rata dilindas oleh alat berat.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH,M.Si Bersama Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah IPTU Muhammad Irwan, S.Sos yang memimpin langsung kegiatan itu dan disaksikan masyarakat sekitar, Selasa 07 Juli 2020.
Kapolres Mamuju tengah AKBP Muh zakiy menuturkan, pemusnahan barang bukti knalpot racing guna menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan di kendaraan yang digunakan pengendara sehari-hari," pungkasnya.
"Knalpot racing hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor," tutur Kapolres.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Mateng IPTU Muhammad Irwan, katakan penggunaan knalpot racing pada kendaraan mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat karena menimbulkan suara bising.
"Selain itu juga bisa memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas," jelasnya.
Tak hanya itu dia juga katakan, setiap operasi rutin yang digelar satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang.
"Pemilik kendaraan pengguna knalpot tidak standar itu baru dapat mengambil motornya setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar," tutur Irwan.
Pihak kepolisian berharap melalui pemusnahan knalpot racing ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat.
(Ancha)
Emoticon