Lenteramerahnews.co.id Mateng, Sulbar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), menggelar rapat Paripurna penyerahan Proritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 dan penyerahan Anggaran KUA PPAS ABPD Pokok tahun 2021. Selasa (25/8/2020)
Rapat Paripurna dilaksanakan di ruangan rapat Paripurna DPRD Mateng, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mateng Arsal Aras yang didampingi Wakil l DRPD Mateng Herman,serta dihadiri oleh anggota DPRD dan undangan lainnya.
Selain penyerahan secara resmi Proritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) ABPD Perubahan tahun 2020 dan KUA PPAS APBD Pokok tahun 2021,rapat paripurna DPRD tersebut,sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan pemerintah daerah dengan DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD tahun 2019.
Ketua DPRD Mateng Arsal Aras menuturkan, rapat Paripuran ini dalam rangka penyerahan Kua PPAS APBD Perubahan tahun 2020 dan sekaligus penyerahan KUA PPAS APBD Pokok tahun 2021. Tentu dalam rancangan KUA PPAS Perubahan 2020,dalam pelapon pelaksanaan mengenai asumsi kebijakan umum anggaran yang menjadi arahan program ditahun 2020 yang ditaksirkan tidak akan mengalami banyak berubahan.
"Hanya penggeseran saja,kecuali anggaran yang terkenak pengurangan akibat penanganan covid 19. Itulah yang menyebabkan perubahan perubahan hampir semua di OPD termasuk di Sekreteriat DPRD Mateng," ungkap Arsal
Lebih lanjut dikatakannya, begitupula dengan KUA PPAS APBD 2021,dimana programnya akan dipergunakan untuk penanganan covid 19 secara berkelanjutan khususnya di bidang pelayanan kesehatan masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat dan penguatan sosial masyarakat. Selain itu, kebijakan anggaran sebagian besar memuat rancangan proritas plafon anggaran sementara (PPAS).
Kebijakan kita lanjutin dengan rancangan kerja dalam organisasi perangkat daerah (OPD), inilah yang menjadi bahan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran perubahan 2020 dan angaran pokok 2021.
"Saya hanya ingin menyampaikan kepada kita semua,bahwa berdasarakan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Penmandagri) 33 terkait dalam penyusunan APBD tahun 2020 , maka APBD Perubahan itu harus berakhir di September. Kemudiam Penmandagri 64 tahun 2020 terkait penyusunan anggaran tahun 2021, seharusnya KUA PPAS itu kita sudah tetapkan di bulan Agustus minggu kedua, kemudian terakhir di akhir November 2021," saya.
Ia juga menambahkan, pada tanggl 25 Agustus secara bersama sama DPRD menerima sehingga Anggota DPRD Mateng dapat mengatur waktu mempercepat proses pembahasan. Hal ini diatur dalam Penmandagri 19,bahwa DPRD memiliki waktu pembahasan kurang lebih enam minggu. (**)
Emoticon